JAKARTA KOMPAS.com – Amnesty International Indonesia menyatakan, pemberian label nama teroris terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berpotensi menambah daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menilai, label teroris terhadap KKB tidak akan mengakhiri masalah dan pelanggaran HAM di Papua.
"Apabila mereka dengan mudah dilabeli teroris, maka berpotensi justru akan menambah panjang daftar pelanggaran HAM di Papua," kata Usman kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Wakil Ketua Komnas HAM Kecewa Pemerintah Tetapkan KKB di Papua sebagai Teroris
Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, setidaknya ada 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan sejak Februari 2018 hingga Desember 2020.
Dari 47 kasus tersebut, tercatat sekitar 80 orang menjadi korban
Bahkan, Usman mengatakan, pada 2021 ini diduga sudah ada lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan yang memakan tujuh korban.
"Tahun 2021 saja, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban," ucapnya.
Baca juga: Kritik Bamsoet, Amnesty: Elite Harus Hati-hati Beri Pendapat soal Papua
Usman menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan label teroris kepada KKB di Papua.
Menurut dia, seharusnya pemerintah fokus untuk menginvestigasi kasus pelanggaran HAM dan menghentikan pembunuhan di Papua.
"Pemerintah seharusnya fokus menginvestigasi kasus-kasus ini dan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat oleh aparat penegak hukum, daripada fokus terhadap label teroris," kata dia.
Pada siang hari tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mengumumkan KKB di Papua masuk ke dalam katagori organisasi teroris.
Baca juga: KKB Ditetapkan sebagai Teroris, Polri Segera Bahas Pelibatan Densus 88 dalam Operasi di Papua