Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud Kontroversial yang 2 Kali Ditangkap KPK

Kompas.com - 30/04/2021, 10:01 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Akibatnya, tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.

Baca juga: Akhiri Pleidoi, Sri Wahyumi Nyanyikan Di Doa Ibuku Namaku Disebut...

Setelah menang di pilkada yang sempat tertunda itu, Sri Wahyumi Maria Manalip kemudian bergabung dengan PDI-P dan meninggalkan Gerindra hingga dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud.

Akan tetapi, tidak lama kemudian, hubungan Sri Wahyumi Maria Manalip dengan PDI-P retak.

Sri Wahyumi Maria Manalip tidak pernah menghadiri rapat-rapat partai, bahkan saat Ketua Umum PDI-P Megawati menggelar rapat koordinasi.

Akibatnya, Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey berang dan mencopot Sri Wahyumi Maria Manalip dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI-P.

Pada Pilkada 2018, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.

Baca juga: Mantan Bupati Talaud: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Memberatkan Saya

Ia maju bersama Gunawan Talenggoran. Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.

Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDI-P ke Partai Hanura. Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.

Aksi-aksi kontroversial

Pada tahun 2015, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang pernah memberi teguran kepada Sri Wahyumi Maria Manalip.

Teguran itu diberikan karena sebagai Bupati, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.

Aksi kontroversial Sri Wahyumi Maria Manalip lainnya adalah saat dia tidak mengindahkan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.

Pada Juli 2018, Sri Wahyumi Maria Manalip me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018.

Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi selepas pilkada.

Baca juga: Catatan Kemendagri soal Bupati Talaud, Pernah Disanksi karena ke Luar Negeri Tanpa Izin Mendagri

Tak hanya kali itu dia berseteru dengan Kemendagri. Sri Wahyumi Maria Manalip bahkan pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com