Akibatnya, tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.
Baca juga: Akhiri Pleidoi, Sri Wahyumi Nyanyikan Di Doa Ibuku Namaku Disebut...
Setelah menang di pilkada yang sempat tertunda itu, Sri Wahyumi Maria Manalip kemudian bergabung dengan PDI-P dan meninggalkan Gerindra hingga dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud.
Akan tetapi, tidak lama kemudian, hubungan Sri Wahyumi Maria Manalip dengan PDI-P retak.
Sri Wahyumi Maria Manalip tidak pernah menghadiri rapat-rapat partai, bahkan saat Ketua Umum PDI-P Megawati menggelar rapat koordinasi.
Akibatnya, Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey berang dan mencopot Sri Wahyumi Maria Manalip dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI-P.
Pada Pilkada 2018, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.
Baca juga: Mantan Bupati Talaud: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Memberatkan Saya
Ia maju bersama Gunawan Talenggoran. Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.
Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDI-P ke Partai Hanura. Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Aksi-aksi kontroversial
Pada tahun 2015, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang pernah memberi teguran kepada Sri Wahyumi Maria Manalip.
Teguran itu diberikan karena sebagai Bupati, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Aksi kontroversial Sri Wahyumi Maria Manalip lainnya adalah saat dia tidak mengindahkan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.
Pada Juli 2018, Sri Wahyumi Maria Manalip me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018.
Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi selepas pilkada.
Baca juga: Catatan Kemendagri soal Bupati Talaud, Pernah Disanksi karena ke Luar Negeri Tanpa Izin Mendagri
Tak hanya kali itu dia berseteru dengan Kemendagri. Sri Wahyumi Maria Manalip bahkan pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.