Mendagri menganggap Sri Wahyumi Maria Manalip melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.
Sebagai kepala daerah, seharusnya Sri Wahyumi Maria Manalip meminta izin terlebih dahulu.
Namun, Sri Wahyumi Maria Manalip beralasan, kepergiannya ke Amerika Serikat kala itu, tidak dibiayai dari uang negara.
Berbagai kontroversial lainnya juga dilakukan oleh Sri Wahyumi Maria Manalip, misalnya dia pernah selama 11 hari meninggalkan daerah setelah kalah dalam Pilkada Talaud 2018.
Emosi tak stabil
KPK tidak menghadirkan Sri Wahyumi Maria Manalip ke hadapan publik dalam mengumumkan status tersangka terhadap eks Bupati Kepulauan Talaud itu dalam perkaranya yang lain pada Kamis (29/4/2021) malam.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, emosi Sri Wahyumi tidak stabil sehingga ia tak dapat dihadirkan.
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Ali dalam konferensi pers.
Baca juga: Ditangkap Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tak Stabil Emosinya
Ali menyebut, pada Rabu (28/4/2021) malam, Sri Wahyumi telah keluar dari Lapas Wanita Tanggerang setelah menyelesaikan hukuman dari perkara yang pertama.
Dalam perkara pertama, ia divonis 2 tahun penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Kemudian, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip untuk perkara kedua yang merupakan pengembangan perkara pertama.
"Kami lakukan penangkapan, dibawa ke KPK, dan kami bawa ke Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil," ucap Ali.
"Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," kata dia.
Baca juga: KPK Tingkatkan Status Penyidikan Perkara Eks Bupati Talaud Sejak September 2020
Kendati demikian, KPK memastikan penahanan terhadap Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019 itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku telah terpenuhi," ucap Ali Fikri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.