JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen (Pol) Imam Sugianto mengatakan, Polri akan membahas pelibatan Densus 88 Antiteror Polri dalam operasi pemeliharaan keamanan di Papua.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
"Kalau sudah ditetapkan gitu, Densus 88 nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," kata Imam saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Namun, dia menegaskan, belum ada arahan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah itu. Polri akan rapat bersama pemerintah untuk membahasnya.
Saat ini, diketahui TNI/Polri melaksanakan Operasi Nemangkawi dalam rangka memelihara keamanan di Papua dari gangguan KKB.
Baca juga: KKB Ditetapkan sebagai Teroris, Anggota DPR Dapil Papua Nilai Tutup Ruang Dialog
"Nanti keputusannya Bapak Kapolri bagaimana. Selama ini kan, seperti Madago Raya di Sulawesi Tengah. Itu kan sama, jadi satgas operasi kami bentuk, tapi Densus 88 juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas itu," ujarnya.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa KKB di Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam.
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.