JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPR RI dari Deerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas berpendapat, penetapan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi katagori terorisme tidak akan menyelesaikan masalah di Papua.
Penetapan tersebut, kata dia, justru berpotensi membuka ruang peperangan jangka panjang di Papua.
"Kalau kita menetapkan nomenklatur dalam pendekatan penyelesaian masalah Papua dengan mengedepankan UU Terorisme, saya pikir itu bukan menyelesaikan masalah di Papua. Malah itu menambah regenerasi dan membuka ruang peperangan jangka panjang,” kata Yan Permenas saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Mahfud MD Minta Perburuan KKB di Papua Tak Sasar Masyarakat Sipil
Menurut Yan Permenas, penetapan KKB di Papua sebagai terorisme juga dapat berpotensi menutup ruang komunikasi antara kelompok yang pro dengan kelompok yang ingin Papua merdeka.
Padahal, ia menuturkan, ruang dialog sangat diperlukan guna mengatasi dan menyelesaikan akar masalah dari aksi kekerasan dan tuntutan kemerdekaan yang terjadi Papua.
"Malah menutup ruang komunikasi bagi masyarakat akar rumput, grassroot atau kelompok-kelompok yang pro dengan Papua merdeka untuk kita bisa menggali membuka ruang untuk kita bisa mengetahui apa yang menjadi pikiran dari kelompok mereka," tuturnya.
Baca juga: KKB di Papua Dikategorikan sebagai Teroris, Pemerintah Minta Aparat Keamanan Bertindak Tegas
Selain itu, anggota Komisi I DPR RI itu mengkhawatirkan situasi kekerasan di Papua juga akan semakin memakan banyak korban sipil yang tidak bersalah.
"Yang saya takutkan ke depannya nanti akan melibatkan masyarakat dan akan mengorbankan masyarakat Papua yang ada di balik gunung dan balik lembah yang kita tidak ketahui,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Resmi, Pemerintah Kini Kategorikan KKB di Papua Organisasi Teroris
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.