Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers: UU ITE Berpotensi Batasi Pemenuhan Hak Masyarakat atas Informasi

Kompas.com - 29/04/2021, 15:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki kecenderungan untuk membatasi pemenuhan hak asasi terkait dengan hak atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin secara khususnya menyoroti Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) serta Pasal 26 UU ITE.

"Sebenernya ini cenderung bermasalah dan menghambat pemenuhan hak asasi manusia khususnya terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi, hak berpendapat,” kata Ade dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Amenesty: Selama 2021, Ada 18 Korban UU ITE hingga Pertengahan Maret

Ade menjelaskan Pasal 40 Ayat (2a) dan Ayat (2b) UU ITE cenderung membuat pemerintah memiliki kewenangan yang luas untuk membatasi konten-konten di internet.

Menurut Ade, aturan tersebut sangat baik apabila digunakan untuuk membatasi konten yang melanggar hukum.

Namun, ia mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa ada kemungkinan penyalahgunaan dan multitafsir saat pemerintah memiliki kewenangan yang tidak terbatas.

Bahkan, secara spesifik Ade juga menyoroti ketiadaan mekanisme terhadap proses pemutusan akses terhadap internet dalam Pasal 40 ayat (2b).

"Dalam pasal 40 ayat (2b) ini pemerintah memiliki kewenangan luas dalam melakukan pemutusan karena tidak memiliki mekanisme yang secara rigid bagaimana ketika pemerintah akan melakukan pemutusan, bagaimana hak seseorang mendapatkan kepastian hukum ketika memang websitenya atau akunnya diblokir, itu tidak ada mekanismenya," ucapnya.

Baca juga: ICJR: UU ITE Tidak Melindungi Korban Kekerasan Berbasis Gender

Oleh sebab itu, Ade mendorong adanya kejelasan mekanisme dalam hal pembatasan akses internet.

Sebab, ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mendapat infromasi terkait putusnya konten internet yang dimilikinya.

"Kita enggak tahu ini putusnya karena internetnya sedang down atau karena memang diputus oleh pemerintah, itu saat ini kita tidak tahu," ujar dia.

Selain itu, Ade juga menyarankan pemerintah memperbaiki isi Pasal 26 ayat (3) UU ITE tentang penghapusan informasi.

Baca juga: Kemkominfo: Konten Jozeph Paul Zhang Langgar UU ITE

Pasalnya, menurut Ade, pasal tersebut juga berpotensi memiliki banyak tafsir dalam implementasinya.

Ia menilai Pasal 26 Ayat (3) lebih baik dihapus kemudian dipindahkan ke RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

"Kami mengusulkan Pasal 26 ini itu dihapuskan dari Undang-Undang ITE kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam undang-undang tentang rancangan undang-undang perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Apabila hal itu tidak memungkinkan untuk dilakukan, Ade menyarankan adanya revisi untuk menambahkan aturan tambahan.

Misalnya, pengecualian terhadap konten berita media massa, yang tidak bisa dihapus oleh pemerintah.

"Pasal ini harus ada harus diperbaiki dengan beberapa norma misalkan ditambahkan ke pengecualian terkait dengan produk-produk yang sebenarnya itu memiliki juga dasar hukum yang kuat," ujar Ade.

"Misalkan produk-produk pers tidak bisa dihapuskan, tapi dalam pasal yang sekarang itu tidak ada pengecualian soal itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com