Salin Artikel

LBH Pers: UU ITE Berpotensi Batasi Pemenuhan Hak Masyarakat atas Informasi

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin secara khususnya menyoroti Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) serta Pasal 26 UU ITE.

"Sebenernya ini cenderung bermasalah dan menghambat pemenuhan hak asasi manusia khususnya terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi, hak berpendapat,” kata Ade dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).

Ade menjelaskan Pasal 40 Ayat (2a) dan Ayat (2b) UU ITE cenderung membuat pemerintah memiliki kewenangan yang luas untuk membatasi konten-konten di internet.

Menurut Ade, aturan tersebut sangat baik apabila digunakan untuuk membatasi konten yang melanggar hukum.

Namun, ia mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa ada kemungkinan penyalahgunaan dan multitafsir saat pemerintah memiliki kewenangan yang tidak terbatas.

Bahkan, secara spesifik Ade juga menyoroti ketiadaan mekanisme terhadap proses pemutusan akses terhadap internet dalam Pasal 40 ayat (2b).

"Dalam pasal 40 ayat (2b) ini pemerintah memiliki kewenangan luas dalam melakukan pemutusan karena tidak memiliki mekanisme yang secara rigid bagaimana ketika pemerintah akan melakukan pemutusan, bagaimana hak seseorang mendapatkan kepastian hukum ketika memang websitenya atau akunnya diblokir, itu tidak ada mekanismenya," ucapnya.

Oleh sebab itu, Ade mendorong adanya kejelasan mekanisme dalam hal pembatasan akses internet.

Sebab, ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mendapat infromasi terkait putusnya konten internet yang dimilikinya.

"Kita enggak tahu ini putusnya karena internetnya sedang down atau karena memang diputus oleh pemerintah, itu saat ini kita tidak tahu," ujar dia.

Selain itu, Ade juga menyarankan pemerintah memperbaiki isi Pasal 26 ayat (3) UU ITE tentang penghapusan informasi.

Pasalnya, menurut Ade, pasal tersebut juga berpotensi memiliki banyak tafsir dalam implementasinya.

Ia menilai Pasal 26 Ayat (3) lebih baik dihapus kemudian dipindahkan ke RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

"Kami mengusulkan Pasal 26 ini itu dihapuskan dari Undang-Undang ITE kemudian dipindahkan pembahasannya ke dalam undang-undang tentang rancangan undang-undang perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Apabila hal itu tidak memungkinkan untuk dilakukan, Ade menyarankan adanya revisi untuk menambahkan aturan tambahan.

Misalnya, pengecualian terhadap konten berita media massa, yang tidak bisa dihapus oleh pemerintah.

"Pasal ini harus ada harus diperbaiki dengan beberapa norma misalkan ditambahkan ke pengecualian terkait dengan produk-produk yang sebenarnya itu memiliki juga dasar hukum yang kuat," ujar Ade.

"Misalkan produk-produk pers tidak bisa dihapuskan, tapi dalam pasal yang sekarang itu tidak ada pengecualian soal itu," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/15183481/lbh-pers-uu-ite-berpotensi-batasi-pemenuhan-hak-masyarakat-atas-informasi

Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke