JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, penggunaan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen sangat berbahaya, karena dapat menularkan virus.
Pandu menyampaikan hal itu untuk menanggapi kasus penggunaan alat tes bekas untuk pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Medan.
"Menggunakan alat swab dipakai lagi walaupun katanya dicuci, itu bisa memindahkan virus. Bahaya sekali itu, jadi tidak boleh. Kalau nyuntik orang aja kita sekali pakai kan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Ia pun merasa heran dengan tindakan petugas tersebut. Padahal, kata dia, harga alat tersebut tidak terlalu mahal.
"Saya heran alatnya itu tidak mahal, kenapa harus dipakai ulang," ujarnya.
Pandu mengatakan, tindakan petugas tersebut bisa dikenakan sanksi hukum apabila terbukti melanggar aturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, pihak kepolisian harus menelusuri apakah tindakan petugas tersebut diketahui oleh atasnya.
"Minimal bosnya yang ada di Kualanamu, mungkin direstui (karena) keuntungannya kan banyak tetapi membahayakan keselamatan publik," ucapnya.
Lebih lanjut, Pandu mengatakan, masyarakat pada umumnya tidak dapat membedakan mana alat rapid test antigen baru dan mana yang bekas.
Untuk itu, Pandu meminta seluruh petugas laboratorium untuk mengkampanyekan dan menjelaskan kepada masyarakat terkait pemakaian rapid test antigen.
"Sekarang kita minta petugas laboratorium itu mendemokan 'Pak ini kita mau ambil sesuatu dari hidung bapak, ini masih dalam bungkusan ya asli, saya buka, nah begitu,' harus menujukan itu, kalau sudah disembunyikan atau tidak seperti itu susah," pungkasnya.
Diberitakan, pada Selasa (27/04/2021) sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.
Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi membenarkan jika penggerebekan itu lokasinya ada di Bandara Kualanamu, Medan.
"Lokasinya di Bandara Kualanamu," kata Hadi Wahyudi kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.
Alasan penggerebekan, yakni ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.
"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujarnya.
Dari penggrebekan itu ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya.
Menurut dia, enam petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti didalami untuk nama perusahaan. (Nanti) akan dirilis lebih lengkap oleh bapak Kapolda," katanya.
Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.
Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.