JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengungkap identitas dan peran dua anggota polisi yang jadi tersangka dalam kasus unlawful killing anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Keduanya adalah F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Kasus meninggalnya empat orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini F adalah anggota polisi yang melakukan penembakan. Sementara itu, Y menyetir mobil.
Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.
"Yang satu dikenakan (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," ujarnya.
Baca juga: Polri: Dua Polisi yang Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI Masih Berkantor
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI itu ke Kejaksaan RI.
Berkas perkara diterima langsung oleh Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan RI, Senin (26/4/2021).
Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
Sementara itu, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan
Ramadhan menyatakan, selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kurun waktu 14 hari.
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri siap melakukan perbaikan jika diminta.
"Tentu JPU akan mempelajari terlebih dahulu, bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," ucapnya.
Baca juga: Polri Sudah Serahkan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejaksaan
Peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.