Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Proses Mutasi PNS Antardaerah, Kemendagri Luncurkan Simudah

Kompas.com - 27/04/2021, 15:07 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Layanan Mutasi Antardaerah atau Simudah pada Senin (26/4/2021).

Adapun dengan Simudah, maka pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan proses mutasi antardaerah akan diberikan informasi setiap proses tahapan mutasi melalui notifikasi aplikasi WhatsApp.

"Simudah ini merupakan terobosan dan inovasi yang kami hadirkan untuk memudahkan saudara-saudari kita PNS di seluruh pelosok Tanah Air dalam proses mutasi antardaerah," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Layani Dokumen Kependudukan Transgender, Kemendagri Tak Ingin Diskriminasi

Tito mengatakan, informasi perkembangan proses mutasi juga dapat diakses setiap saat melalui mesin anjungan Simudah.

Sehingga, PNS yang akan mutasi tidak perlu lagi repot untuk mendatangi pegawai Kemendagri di pusat.

"Mereka tidak perlu galau dan tidak perlu menghubungi atau jauh-jauh dari daerah mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses mutasinya di Kemendagri," ujarnya.

Selain mengetahui proses mutasi, mesin anjungan Simudah juga bisa langsung mencetak Surat Keputusan (SK) mutasi.

Baca juga: Kemendagri: Kualitas Pelayanan Publik Harus Dirasakan Semua Kalangan Masyarakat

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, pencetakan SK akan dilengkapi sistem keamanan, sehingga tidak sembarang orang bisa mencetaknya.

"Khusus untuk cetak SK mutasi, tidak semua orang bisa lakukan melalui Simudah ini," kata Akmal.

"Pencetakan SK mutasi hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses log in, akses berbasis pengenal wajah (face recognition) yang disuplai dari database kependudukan," ucap dia.

Adapun untuk tahap awal, Simudah disediakan di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.

Ke depannya diharapkan disediakan ke sentra pelayanan publik di daerah bahkan hingga ke kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

303 Guru Besar dan Akademisi Surati MK, Minta Hakim Tak Cuma Urusi Jumlah Suara Sengketa Pilpres

303 Guru Besar dan Akademisi Surati MK, Minta Hakim Tak Cuma Urusi Jumlah Suara Sengketa Pilpres

Nasional
Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Nasional
THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK

THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK

Nasional
Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan 'Amicus Curiae' ke MK

Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Kemenlu: Kapal Korsel Tenggelam di Jepang, 6 WNI Meninggal

Kemenlu: Kapal Korsel Tenggelam di Jepang, 6 WNI Meninggal

Nasional
Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari

Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari

Nasional
Jokowi Bertemu CEO Freeport di Istana, Bahas Perpanjangan Izin Tambang

Jokowi Bertemu CEO Freeport di Istana, Bahas Perpanjangan Izin Tambang

Nasional
Kemenlu: 3 ABK WNI Korban Tenggelamnya Kapal Ikan Korsel Ditemukan Meninggal, Sudah Dipulangkan

Kemenlu: 3 ABK WNI Korban Tenggelamnya Kapal Ikan Korsel Ditemukan Meninggal, Sudah Dipulangkan

Nasional
Anwar Usman Langgar Etik Lagi, Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Anwar Usman Langgar Etik Lagi, Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Nasional
Mendagri Puji DPR Sukses Kebut Revisi UU Desa: Luar Biasa!

Mendagri Puji DPR Sukses Kebut Revisi UU Desa: Luar Biasa!

Nasional
DPR Sahkan UU DKJ, Payung Hukum Baru bagi Jakarta

DPR Sahkan UU DKJ, Payung Hukum Baru bagi Jakarta

Nasional
Soroti Peserta Nonaktif JKN, Anggota DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Orang Tak Mampu

Soroti Peserta Nonaktif JKN, Anggota DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Orang Tak Mampu

Nasional
Anwar Usman Lagi-Lagi Dinyatakan Langgar Etik oleh MKMK, Ini Sebabnya

Anwar Usman Lagi-Lagi Dinyatakan Langgar Etik oleh MKMK, Ini Sebabnya

Nasional
Anggaran DPR 2025 Disetujui Rp 9,25 Triliun

Anggaran DPR 2025 Disetujui Rp 9,25 Triliun

Nasional
Puan Lantik Anggota DPR Pengganti Arsul Sani yang Kini Jadi Hakim MK

Puan Lantik Anggota DPR Pengganti Arsul Sani yang Kini Jadi Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com