Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Proyek Fiktif, 5 Mantan Pejabat Waskita Karya Divonis 4 sampai 7 Tahun

Kompas.com - 26/04/2021, 15:25 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapatkan vonis 4 sampai 7 tahun karena dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 202,29 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ungkap Ketua Majelis Hukum Panji Surono seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Adapun para pejabat Waskita Karya itu adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/ Divisi II Waskita Karya periode 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Kemudian mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman.

Terakhir adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Diketahui Desi Arryani dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta sibsudair pidana kurungan 2 bulan.

Sementara itu Fathor Rachman, Jarot Subana, Fakih Usman divonis dengan 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta.

Sedangkan Yuly Ariandi Siregar divonis 7 tahun penjara.

Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Proyek Fiktif Waskita Didakwa Rugikan Negara Rp 202 Miliar

"Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan pengganti selama 2 bulan," sebut Ketua Majelis Hakim.

Adapun kelimanya dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebagai informasi kelimanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian negara akibat proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com