JAKARTA, KOMPAS.com - Para mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapatkan vonis 4 sampai 7 tahun karena dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 202,29 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021).
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ungkap Ketua Majelis Hukum Panji Surono seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Adapun para pejabat Waskita Karya itu adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/ Divisi II Waskita Karya periode 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Kemudian mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman.
Terakhir adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Diketahui Desi Arryani dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta sibsudair pidana kurungan 2 bulan.
Sementara itu Fathor Rachman, Jarot Subana, Fakih Usman divonis dengan 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta.
Sedangkan Yuly Ariandi Siregar divonis 7 tahun penjara.
Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Proyek Fiktif Waskita Didakwa Rugikan Negara Rp 202 Miliar
"Terdakwa V Yuly Ariandi Siregar dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan pengganti selama 2 bulan," sebut Ketua Majelis Hakim.
Adapun kelimanya dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi kelimanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian negara akibat proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.