Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Datang dari India Dibatasi Masuk, Hanya Boleh pada 7 Bandara dan Pelabuhan Ini

Kompas.com - 26/04/2021, 11:03 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melakukan kebijakan penolakan pelaku perjalanan internasional dari India.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyebut kebijakan tersebut dilakukan agar membatasi jumlah orang masuk dari India yang sedang mengalami lonjakan kasus harian Covid-19 signifikan beberapa pekan terakhir.

Jhoni menjelaskan penolakan masuk wilayah Indonesia berlaku bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum tiba di Indonesia.

"Selain menolak orang asing, kamu juga menghentikan sementara penerbitan visa bagI Warga Negara India," kata Jhoni melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021).

Baca juga: WNI dari India Boleh Masuk Indonesia, Tapi...

Meski demikian penolakan tidak berlaku bagi WNI yang pulang dari India.

Namun, Jhoni menyebut pemerintah membatasi pintu masuk para WNI dari perjalanan internasional hanya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.

Berikut 7 TPI yang menjadi pintu masuk WNI ke Indonesia:

1. Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang

2. Bandar Udara Juanda Surabaya

3. Bandar Udara Kualanamu Medan

4. Bandar Udara Sam Ratulangi Manado

5. Pelabuhan Laut Batam Centre

6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura Tanjung Pinang

7. Pelabuhan Laut Dumai

Meski telah melakukan pembatasan TPI, namun Jhoni menegaskan bahwa WNI yang kembali dari luar negeri tetap harus menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang dibuat Satgas Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com