Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tindakan Azis dalam kasus ini bertentangan dengan nilai-nilai etika publik.
Kurnia mengatakan, dugaan tindakan yang dilakukan Azis dalam kasus itu juga berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI.
"Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: MKD DPR Tunggu Laporan Terkait Azis Syamsuddin yang Disebut di Kasus Suap Penyidik KPK
MKD DPR tunggu laporan masyarakat
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Trimedya Pandjaitan menyebut, pihaknya masih menunggu pengaduan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan Azis dalam kasus itu.
Menurut dia, MKD belum mendapatkan laporan apapun terkait kasus tersebut.
“Kami menunggu kalau ada laporan pengaduan dari masyarakat,” ucap Trimedya saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap terkait dugaan keterlibatan Azis karena harus menghormati asas praduga tak bresalah.
"Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: MAKI Nilai KPK Punya Tantangan Buktikan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Terlibat Suap Penyidik KPK
Lebih lanjut, Habiburokhman tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. Ia yakin KPK akan bekerja secara profesional.
"Kami enggak mau berandai-andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.