Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap, antara Tantangan KPK dan MKD yang Diminta Bertindak

Kompas.com - 24/04/2021, 07:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com – Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Azis berperan mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan, Oktober 2020.

Pertemuan tersebut dimaksudkan agar Stepanus membantu kasus penyelidikan terhadap M Syahrial tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dalam pertemuan tersebut, AS (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).

Firli pun memastikan bahwa KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Azis dalam kasus ini.

Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis dikenalkan dengan Stepanus melalui ajudannya yang merupakan anggota Polri.

Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK, ICW Dorong MKD Proses Etik Azis Syamsuddin

Tak lama setelah melakukan pertemuan di rumah Azis, Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain yang akan membantu permasalahannya dengan membuat suatu komitmen.

Di situ, Syahrial memberikan uang tunai senilai Rp 1,3 miliar serta setuju untuk mentransfer uang berjumlah Rp 1,5 miliar dengan pengiriman sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan rekan dari Stepanus.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Tantangan KPK

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK harus dapat membuktikan keterlibatan Azis dalam kasus ini.

Menurut Boyamin semua proses mulai dari inisiasi hingga proses deal anggaran harus dapat diungkap.

"Tantangan KPK untuk mendalami dan menemukan bukti proses-prosesnya," kata Boyamin, kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Diduga, Penyidik KPK Stepanus Robin Dikenalkan ke Azis Syamsuddin oleh Ajudan yang Anggota Polri

Jika dugaan keterlibatan itu benar, kata dia, maka Azis bisa dikenalan Pasal 21 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tenang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakkan hukum dan persengkongkolan.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses Azis secara etik karena namanya diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tindakan Azis dalam kasus ini bertentangan dengan nilai-nilai etika publik.

Kurnia mengatakan, dugaan tindakan yang dilakukan Azis dalam kasus itu juga berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI.

"Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: MKD DPR Tunggu Laporan Terkait Azis Syamsuddin yang Disebut di Kasus Suap Penyidik KPK

MKD DPR tunggu laporan masyarakat

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Trimedya Pandjaitan menyebut, pihaknya masih menunggu pengaduan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan Azis dalam kasus itu.

Menurut dia, MKD belum mendapatkan laporan apapun terkait kasus tersebut.

“Kami menunggu kalau ada laporan pengaduan dari masyarakat,” ucap Trimedya saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap terkait dugaan keterlibatan Azis karena harus menghormati asas praduga tak bresalah.

"Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: MAKI Nilai KPK Punya Tantangan Buktikan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Terlibat Suap Penyidik KPK

Lebih lanjut, Habiburokhman tidak ingin memberikan asumsi apa pun terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. Ia yakin KPK akan bekerja secara profesional.

"Kami enggak mau berandai-andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com