JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terkait masuknya 127 Warga Negara (WN) India ke Indonesia pada Rabu (21/4/2021) malam.
Secara khusus, Melki meminta agar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan bahwa semua WN India tersebut aman dari Covid-19 saat masuk ke Indonesia.
Pasalnya, ia melihat kondisi India saat ini tengah dilanda tsunami atau banjir lonjakan kasus yang salah satu penyebabnya ialah munculnya mutasi virus corona yang baru dan lebih kuat.
Baca juga: Kanada Larang Penerbangan dari India karena Covid-19 Makin Parah
"Ini harus menjadi perhatian serius dari semua stakeholder yang menangani Covid-19 di Tanah Air. Kerja sama ini penting artinya untuk mengantisipasi dampak dari kehadiran 127 WN India yang masuk ke Indonesia," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/4/2021).
Kendati demikian, 127 WN India tersebut sudah masuk ke Indonesia dan diizinkan lantaran memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
Menanggapi hal itu, Melki menilai seharusnya stakeholder terkait dapat mengantisipasi sebelumnya.
"Kemenlu, Dirjen Imigrasi sebagai bagian terdepan bersama dengan KKP Kemenkes yang menangani ini di pintu pertama ketika mereka tiba seharusnya bisa kerja sama. Sehingga kita bisa mencegah lebih awal, potensi masuknya gelombang mutasi virus dari India," ujarnya.
Melki pun meminta agar pihak-pihak tersebut melakukan screening dengan sangat ketat terhadap 127 WN India itu.
Baca juga: Kemenkes Usulkan Larangan Sementara WN India Masuk ke Indonesia
Proses screening itu diperlukan hingga akhirnya 127 WN India itu diperbolehkan masuk ke berbagai akses di Tanah Air.
Dalam hal ini, politisi Partai Golkar itu mendesak pemerintah untuk mengisolasi 127 WN India tersebut sebagaimana hal yang dilakukan pemerintah terhadap WNI yang bekerja di kapal pesiar pada awal Covid-19 mewabah.
Ia mengingatkan, saat itu, pemerintah melakukan isolasi terhadap 188 WNI Anak Buah Kapal (ABK) kapal pesiar World Dream di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, Februari 2020.
"Kita meminta pemerintah bisa melakukan seperti halnya kita melakukan di awal-awal Covid lalu bahwa 127 WN India ini sebaiknya mungkin diisolasi di satu pulau tertentu," ucap Melki.
"Misalnya di Pulau Seribu yang terdekat yang seperti ketika kemarin dengan WN indonesia yang ada dalam kapal pesiar kemudian diisolasi di salah satu pulau tertentu," sambung dia.
Baca juga: Kemenkes: 9 Orang WN India Positif Covid-19, Jalani Isolasi di Hotel
Menurut dia, hal ini lebih baik daripada WN India itu diisolasi di hotel atau wisma tertentu, mengingat di negara asalnya tengah terjadi lonjakan mutasi baru virus corona
Sebab, berada di pulau yang merupakan ruang terbuka dinilai lebih aman daripada berada di ruang terbatas seperti hotel.
"Risiko penularan besar apabila di hotel atau wisma. Jadi kami mendorong agar penanganan 127 WN India ini dilakukan juga dengan memakai pola yang sama seperti di awal Covid. Mereka dilokalisir di pulau tertentu, sampai kemudian dipastikan aman," tutur Melki.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia kedatangan 127 WN India pada Rabu malam (21/4/2021).
Kabar itu disampaikan Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Benget, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).
Ia mengatakan, ratusan WN India tersebut datang menggunakan pesawat charter dari India dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Eksodus Warga India, Kepala BNPB: Jangan Sampai Mudik Tidak Boleh, tapi WNA Difasilitasi
"Betul (WNA tiba dari India), mereka melalui Soekarno-Hatta, naik pesawat charter dari India," ujar Benget.
Benget menuturkan, para WNA tiba pada Rabu malam (21/4/2021) pukul 19.30 WIB dengan pesawat QZ9BB ex MMA.
"Dengan jumlah WNA dari India 127 orang," ungkapnya.
Lanjutnya, 127 WN India itu diizinkan masuk lantaran memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan memasuki Indonesia yaitu memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
Hal tersebut sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.