Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi IX: Pemerintah Harus Larang Perjalanan dari India ke Indonesia untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 23/04/2021, 10:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyarankan pemerintah melakukan pembatasan perjalanan dari negara India ke Indonesia hingga situasi pandemi Covid-19 di negara tersebut membaik.

Charles mengaku sangat simpati terhadap peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di India. Namun, ia menilai pemerintah juga harus melindungi masyarakat Indonesia dari penularan Covid-19.

"Dalam hal ini pemerintah harus memberlakukan kebijakan larangan masuk bagi pelaku perjalanan dari wilayah India sampai situasi di India sudah membaik," kata Charles saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Pimpinan Komisi IX Minta Kemenlu, Ditjen Imigrasi dan KKP Serius Tangani 127 WN India yang Masuk

Menurut Charles, kebijakan pembatasan perjalanan tersebut dapat dibuat dengan mengecualikan WNI yang hendak pulang dari India.

Apabila WNI dari India ingin pulang ke Indonesia, Charles mengatakan, mereka dapat mengikuti protokol kesehatan dan karantina yang ketat.

"Kebijakan ini bisa saja dikecualikan bagi WNI yang pulang dari India, dengan mengikuti karantina ketat selama 14 hari," ucapnya.

Menurut Charles, angka penularan dan angka kematian Covid-19 harian di India saat ini sudah sangat tinggi dan mengkhawatirkan.

Bahkan, menurutnya, pemerintah India juga mulai kewalahan dalam menangani cepatnya laju penyebaran Covid-19 di negara tersebut.

"Sistem kesehatan di India pun sudah kewalahan menangani pesatnya laju penyebaran pandemi ini," ujarnya.

Baca juga: Kanada Larang Penerbangan dari India karena Covid-19 Makin Parah

Sebelumnya, Indonesia kedatangan 127 Warga Negara Asing (WNA) asal India di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Negeri Anak Benua itu.

Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Benget, mengatakan, ratusan WN India tersebut datang menggunakan pesawat charter dari India dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Betul (WNA tiba dari India), mereka melalui Soekarno-Hatta, naik pesawat charter dari India," ujar Benget.

Ia menuturkan, sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ratusan warga negara India itu tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Meski demikian, pengawasan dan perkembangan terus dilakukan Kemenkes terhadap WN India tersebut guna memastikan mereka yang tiba bebas virus corona.

Baca juga: Kemenkes: 9 Orang WN India Positif Covid-19, Jalani Isolasi di Hotel

WNA India itu dikarantina selama lima hari dan melakukan pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) 2 kali yakni pada hari saat tiba di hotel dan di hari kelima.

Kemudian, 127 WN India itu juga tidak diperkenankan keluar dari kamar hotel selama masa karantina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com