JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelanggaran etik terkait tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi.
Penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjanjikan penghentian kasus Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial yang sedang diusut KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selama kepemimpinannya, setidaknya sudah dua orang anggota Polri yang dilakukan penindakan tegas oleh KPK.
"Yang pertama adalah saudara YAN terkait dengan kasus Bakamla beberapa waktu lalu yang sekarang sudah memasuki persidangan," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021) malam.
"Dan ini adalah yang kedua. Jadi Kami tegaskan kembali jangan pernah ada keraguan kepada KPK, KPK tetap berkomitmen zero tolerance atas penyimpangan," ujar dia.
Baca juga: KPK Akan Dalami Peran Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Terkait Suap di Tanjungbalai
Firli mengatakan pihaknya menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Penyidik Stepanus langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wali Kota M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Tersangka pertama adalah saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M.Syahrial)," kata Firli.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Kronologi
Firli mengatakan bahwa M Syahrial dan Stepanus dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.
Baca juga: Kasus Suap di Tanjungbalai, KPK Tahan Penyidiknya dan Seorang Pengacara
Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
M Syahrial, lanjut Firli, meminta agar penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.