JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Ferra Ferdiyanti pada Rabu (21/4/2021).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
"Ferra didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur internal dalam pengadaan tanah pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis (8/4/2021).
"Yoory didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan proses pengadaan tanah di wilayah Munjul, Cipayung," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Periksa Mantan Dirut Sarana Jaya, KPK Dalami Kesepakatan Pengadaan Lahan
Ali mengatakan, Yoory juga dikonfirmasi terkait adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait perkara tersebut.
Usai diperiksa, Yoory irit bicara kepada awak media. Ia mengatakan, semua hal yang dibutuhkan KPK telah disampaikan kepada penyidik.
"Seputar keterangan yang dibutuhkan, berikut dengan datanya semuanya (telah disampaikan ke penyidik), gitu aja ya," kata Yoory di Gedung Merah Putih KPK.
Yoory enggan menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan awak media, termasuk soal penyataan Deputi Penindakan KPK yang menyebut dirinya telah menjadi tersangka
"Terima kasih ya, permisi," ucap dia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan lahan di Munjul.
Ia menyebut, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya itu sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ditanya soal Status Tersangka, Dirut Sarana Jaya DKI Yoory Pinontoan Bungkam
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa pada Selasa (23/3/2021).
Kepada Bima, KPK mengonfirmasi terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum menyampaikan kasus tersebut secara detail.
Sebab, sesuai kebijakan pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.