JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," kata Ali dalam keterangan tertulis Rabu (21/4/2021).
Baca juga: KPK: Tak Ada OTT di Tanjungbalai, Hanya Pengumpulan Bukti
Dengan proses penyidikan tersebut, artinya KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK periode sekarang.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ucap Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
"KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," Kata Ali.
"KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Buron Kasus Perdagangan Orang Tertangkap di Tanjungbalai
Sebelumnya, KPK memastikan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (20/4/2021).
Hal itu, untuk menjawab informasi adanya tim KPK yang menggeledah rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Informasi yang kami terima tidak ada OTT," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Kendati demikian, KPK membenarkan ada kegiatan dari tim KPK di kota tersebut. Kegiatan itu, kata Ali, dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Namun demikian, benar ada kegiatan tim KPK di sana dalam rangka pengumpulan bukti," ucap Ali.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, setelah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, tim penyidik KPK lanjut memeriksa Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
Sebanyak delapan penyidik KPK yang menumpangi mobil minibus jenis Innova memasuki kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021) siang.
Baca juga: KPK Harap Perempuan Jadi Agen Perubahan dan Roda Penggerak Pencegahan Korupsi
Sesampainya di Balai Kota, para penyidik langsung menuju ruang Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada.
Sebentar melihat ruangan Sekda, para penyidik langsung menuju ke ruang Wali Kota Tanjungbalai.
Penyidik KPK terlihat membawa tiga koper ke dalam ruangan Wali Kota Tanjungbalai. Tampak juga satu tas tenteng bewarna merah dibawa masuk menuju ruang Wali Kota Tanjungbalai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.