Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Alasan Pulang dari RS Ummi, Rizieq: Saya Beban, Tidak Mau Bikin Susah

Kompas.com - 21/04/2021, 15:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes swab Rizieq Shihab mengakui dirinya pulang lebih dahulu dari Rumah Sakit Ummi Bogor, meski dokter yang merawatnya sempat melarang.

Ia mengatakan, terpaksa pulang dari RS Ummi karena tidak tahan dengan tekanan yang ia rasakan.

"Saya hanya ingin mennyampaikan di sini bahwa Ibu Dokter Nerina tidak mengizinkan saya pulang pada awalnya karena memang belum tuntas pengobatannya," kata Rizieq dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Ungkap Alasan Pulang dari RS Ummi Lebih Cepat, Rizieq Shihab: Dirutnya Dipidanakan, Saya Malu

"Saya minta maaf saat itu, saya berkeras saya mau pulang karena saya sudah bisa mendapatkan kenyataan tekanan-tekanan," tutur dia.

Rizieq menuturkan, tekanan terberat yang ia alami saat itu adalah ketika Rumah Sakit Ummi dilaporkan ke polisi pada Sabtu (28/11/2020) dini hari.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu merasa menjadi beban karena membuat pihak RS Ummi terpaksa berurusan dengan hukum.

Ia menyebutkan, pihak RS Ummi yang terseret sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus ini terdiri dari satu direktur utama, satu direktur umum, dua manajer, dua dokter, dua perawat, satu pemilik rumah sakit, dan tiga dokter dari MER-C.

"Karena saya beban, saya tidak mau bikin susah Rumah Sakit Ummi, saya enggak mau bikin susah Ibu Dokter dan lainnya, terpaksa saya pulang," kata Rizieq.

Baca juga: Rizieq Masih Berstatus Reaktif Covid-19 Saat Masuk RS Ummi

Ia mengatakan, sebelum meninggalkan RS Ummi, dirinya telah bersepakat dengan dokter agar tetap didampingi oleh tim MER-C untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Jadi sekali lagi, saya tidak memaksa pulang, tapi memang karena situasi luar biasa. Saya malu sekali, betul-betul malu, kok rumah sakit sudah begitu baik, dokter sudah begitu baik, luar biasa bagusnya, kok ada dirutnya dipidanakan, dokter-dokternya dipaksa jadi saksi, saya malu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Rizieq meninggalkan RS Ummi atas permintaannya sendiri meski masih terpapar Covid-19.

“Pada tanggal 28 November 2020, diketahui terdakwa masih terpapar Covid-19, akan tetapi atas permintaannya sendiri meninggalkan RS Ummi sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pulang, yang ditandatangani oleh terdakwa,” ungkap jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Rizieq Akui Larang Dokter Buka Hasil Laboratorium dan Pemeriksaan Kesehatan

Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, ia didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Saksi Ungkap Alasan Tes Swab PCR Rizieq Tanpa Menunggu Satgas Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com