JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Panitia Pencalonan Indonesia untuk Tuan Rumah Olimpiade 2032.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032, dilansir dari lembaran Keppres pada Rabu (21/4/2021).
Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 disebut dengan istilah Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 atau Panitia INABCOG. Panitia ini memiliki kedudukan di bawah Presiden RI.
Adapun tugas dari Panitia INABCOG fokus pada tiga hal. Pertama, melakukan persiapan pencalonan (bidding).
Kedua, menyusun peta jalan strategi dan/ atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.
Baca juga: Jokowi Teken Kepres Panitia Pencalonan RI Tuan Rumah Olimpiade 2032
Ketiga, melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.
Kemudian, panitia INABCOG juga terdiri dari tiga kelompok, yaitu pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana.
Susunan pengarah yakni:
1. Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
3. Anggota:
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Keuangan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kepala Badan Intelijen Negara
- Sekretaris Kabinet dan
- Erick Thohir (anggota Komite Olimpiade Internasional/ International Olympic Committee Member)
Tugas pengarah ini nantinya adalah memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggung jawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.
Selanjutnya, ada kelompok penanggung jawab yang dipimpin Menteri Pemuda dan Olahraga.
Penanggung jawab memiliki dua tugas, yakni mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032.
Baca juga: Grand Design Olahraga Nasional, Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032
Selain itu, ada pula kelompok pelaksana yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota dengan susunan kepengurusan pelaksana yakni:
Ketua Umum: Komite Olimpiade Indonesia.
Sekretaris: Kemenpora
Wakil Sekretaris: Sekjen Komite Olimpiade Indonesia
Anggota, terdiri atas sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Badan Intelijen Negara
- Sekretariat Kabinet
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan pelaksana memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
Masa kerja Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan pada 13 April 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.