JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik dalam rangka Idul Fitri 2021 dilarang.
Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021.
Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.
Menurut Muhadjir, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru pada 2020.
Baca juga: Polisi Berencana Dirikan 5 Cek Poin di Kota Tangerang Selama Larangan Mudik Lebaran
Usai diumumkan pemerintah, larangan mudik Lebaran dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penularan Covid-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Jokowi angkat bicara
Pada Jumat (16/4/2021), Presiden Joko Widodo secara khusus menyampaikan keterangan tentang larangan mudik Lebaran tahun ini.
Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan kebijakan pemberlakukan kebijakan tersebut.
Menurut Presiden, semua pihak harus tetap mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak lebih meluas lagi.
"Untuk itu sejak jauh-jauh hari, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran kali ini," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden.
"Dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Karena, pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang," lanjutnya.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Titik Penyekatan di Jadetabek
Yang pertama, kata Jokowi, saat libur Idul Fitri 2020 terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen.
Di saat yang sama, terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen.
Kenaikan kasus Covid-19 yang kedua terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020.
Di mana mengakibatkan terjadi kenaikan hingga 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.
"Yang ketiga terjadi saat libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020. Yang menyebabkan terjadinya kenaikan kasus covid hingga 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen," ungkap Jokowi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.