JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Nadiem menegaskan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan.
“Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ucap Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Mendikbud Nadiem Minta Sekolah Segera Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Nadiem menyampaikan terima kasih atas setiap masukan dan aspirasi masyarakat. Ia berharap, revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 dapat berjalan lancar.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” kata Nadiem.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sebab, beleid tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.
"Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi," kata Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Kasak-kusuk Penggantian Mendikbud, Putra: Mas Menteri Mampu Jalankan Nawacita
Politisi PKB itu menuturkan, pendidikan Pancasila merupakan salah satu pilar pendidikan untuk membentuk karakter cinta Tanah Air.
Menurut dia, Pancasila juga berperan penting untuk menginspirasi generasi muda bahwa Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, Huda menilai Pendidikan Pancasila mesti disebutkan secara eksplisit sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional.
Ia berpendapat, pendidikan Pancasila pun tidak bisa diganti dengan pendidikan kewarganegaraan yang disebut wajib dalam PP 57/2021.
"Jika Pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya," kata Huda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.