JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, sekolah tidak diperbolehkan memaksa peserta didik untuk mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Nadiem menegaskan, sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, jika mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali peserta didik.
"Itu sudah jelas tidak boleh dipaksakan, orangtua punya hak terakhir untuk melaksanakan apakah mengirim anaknya untuk tatap muka atau lanjut pembelajaran jarak jauh," kata Nadiem dalam diskusi secara virtual bertajuk "Persiapan Pembelajaran Tatap Muka", Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Belajar Tatap Muka Terbatas Akan Dibuka, Komisi X: Protokol Kesehatan Harus Ketat Sekali
Nadiem mengatakan, sekolah memiliki dua metode pembelajaran di masa transisi yaitu wajib membuka pembelajaran tatap muka terbatas, setelah tenaga pendidik selesai disuntik vaksin Covid-19 dan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
"Jadi tidak boleh sekolah atau siapapun memaksa anak-anak untuk pergi ke sekolah," kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, pembelajaran tatap muka secara terbatas ini tidak sama dengan pembelajaran di sekolah sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Pembelajaran tatap muka secara terbatas ini, lanjut Nadiem, menerapkan protokol kesehatan yang ketat yakni jumlah peserta didik 50 persen dari total kapasitas, memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak ada aktivitas di kantin.
"Jadi orangtua jangan khawatir, itu hak anda mengirimkan anak ke sekolah atau tidak," kata dia.
Baca juga: KPAI: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Harus Didasarkan pada Kesiapan Sekolah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.