JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Adapun pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan MK terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 yang dibacakan pada Kamis (15/4/2021).
"Setelah Putusan MK dibacakan kami telah melaksanakan rapat bersama KPU NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua di Kantor KPU," kata Dewa kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Dewa menuturkan, sampai saat ini KPU masih melakukan berbagai persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Persiapan tersebut meliputi anggaran, sumber daya manusia hingga koordinasi dengan pihak terkait.
"Saat ini masih dipersiapkan tahapannya. Jika sudah diputuskan (tanggal pemungutan suara ulang) nanti akan kami sampaikan," ujar dia.
Baca juga: KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Ia juga menambahkan, pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 akan dilakukan di semua daerah di Sabu Raijua.
Sebelumnya diberitakan, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/4/2021).
Namun, MK memutuskan pemungutan suara ulang itu tidak diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Adapun pemungutan suara ulang hanya boleh diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.
Baca juga: KPU Akan Koordinasi dengan KPU NTT Bahas Persiapan PSU di Sabu Raijua
Serta pasangan Takem-Herman, sedangkan Orient dan Thobias didiskualifikasi oleh MK karena Orient dinilai masih berkewarganegaraan Amerika Serikat saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Sabu Raijua..
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tengat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.