Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Dorong Pemerintah Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Prioritas

Kompas.com - 15/04/2021, 13:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, fraksinya mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Ia pun mendorong agar pemerintah segera mengusulkan RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Saya berharap memang RUU ini segera menjadi prioritas, tetapi itu tergantung pemerintah yang diwakili Menkumham, kan di situ Menkumham sebagai leading sector-nya untuk pembahasan prolegnas dan prolegnas prioritas," kata Dimyati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: RUU Perampasan Aset: Dibutuhkan tetapi Tak Kunjung Disahkan

Menurut Dimyati, pemerintah sudah semestinya mendorong RUU tersebut ke DPR karena pembahasan di tingkat pemerintah sudah lama selesai.

Selain itu, ia juga menilai RUU tersebut urgen untuk segera disahkan agar ada payung hukum untuk mengambil alih seluruh hasil tindak pidana.

"Negara ini kan kerugian keuangan negara sangat besar, utang juga sangat besar, ini yang sebetulnya bisa dilakukan oleh pemerintah," kata dia.

Apabila RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, Dimyati khawatir pelaku kejahatan dapat terus menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

Baca juga: Politikus Demokrat: RUU Perampasan Aset Sangat Urgent

"Ini kan banyak kasus-kasus yang seperti itu, apalagi uangnya dibawa kabur ke luar negeri, dia maling di sini, rampok di sini, uangnya dibawa keluar," kata Dimyati.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyinggung janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita lantaran RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).

Desakan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset pernah dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan soal Janji Jokowi

RUU tersebut dibutuhkan untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi tanpa bergantung pada kehadiran para pelaku.

"RUU ini kami yakini menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi. Di masa yang akan datang, jika RUU ini sudah disahkan, penegak hukum tidak lagi bergantung dengan kehadiran para pelaku korupsi di Indonesia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana Kurnia, Rabu (15/7/2020).

Kurnia menuturkan, dengan adanya UU Perampasan Aset, maka harta milik buron kasus korupsi yang diduga dari hasil kejahatan dapat dirampas melalui proses persidangan.

"Metode pembuktiannya pun lebih mudah, karena mengadopsi konsep pembalikan beban pembuktian," ujar Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com