JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, fraksinya mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Ia pun mendorong agar pemerintah segera mengusulkan RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Saya berharap memang RUU ini segera menjadi prioritas, tetapi itu tergantung pemerintah yang diwakili Menkumham, kan di situ Menkumham sebagai leading sector-nya untuk pembahasan prolegnas dan prolegnas prioritas," kata Dimyati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Menurut Dimyati, pemerintah sudah semestinya mendorong RUU tersebut ke DPR karena pembahasan di tingkat pemerintah sudah lama selesai.
Selain itu, ia juga menilai RUU tersebut urgen untuk segera disahkan agar ada payung hukum untuk mengambil alih seluruh hasil tindak pidana.
"Negara ini kan kerugian keuangan negara sangat besar, utang juga sangat besar, ini yang sebetulnya bisa dilakukan oleh pemerintah," kata dia.
Apabila RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, Dimyati khawatir pelaku kejahatan dapat terus menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.
"Ini kan banyak kasus-kasus yang seperti itu, apalagi uangnya dibawa kabur ke luar negeri, dia maling di sini, rampok di sini, uangnya dibawa keluar," kata Dimyati.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyinggung janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita lantaran RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).
Desakan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset pernah dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
RUU tersebut dibutuhkan untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi tanpa bergantung pada kehadiran para pelaku.
"RUU ini kami yakini menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi. Di masa yang akan datang, jika RUU ini sudah disahkan, penegak hukum tidak lagi bergantung dengan kehadiran para pelaku korupsi di Indonesia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana Kurnia, Rabu (15/7/2020).
Kurnia menuturkan, dengan adanya UU Perampasan Aset, maka harta milik buron kasus korupsi yang diduga dari hasil kejahatan dapat dirampas melalui proses persidangan.
"Metode pembuktiannya pun lebih mudah, karena mengadopsi konsep pembalikan beban pembuktian," ujar Kurnia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/13253161/pks-dorong-pemerintah-jadikan-ruu-perampasan-aset-sebagai-prioritas
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan