Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

PKS Dorong Pemerintah Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Prioritas

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, fraksinya mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Ia pun mendorong agar pemerintah segera mengusulkan RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Saya berharap memang RUU ini segera menjadi prioritas, tetapi itu tergantung pemerintah yang diwakili Menkumham, kan di situ Menkumham sebagai leading sector-nya untuk pembahasan prolegnas dan prolegnas prioritas," kata Dimyati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Menurut Dimyati, pemerintah sudah semestinya mendorong RUU tersebut ke DPR karena pembahasan di tingkat pemerintah sudah lama selesai.

Selain itu, ia juga menilai RUU tersebut urgen untuk segera disahkan agar ada payung hukum untuk mengambil alih seluruh hasil tindak pidana.

"Negara ini kan kerugian keuangan negara sangat besar, utang juga sangat besar, ini yang sebetulnya bisa dilakukan oleh pemerintah," kata dia.

Apabila RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, Dimyati khawatir pelaku kejahatan dapat terus menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

"Ini kan banyak kasus-kasus yang seperti itu, apalagi uangnya dibawa kabur ke luar negeri, dia maling di sini, rampok di sini, uangnya dibawa keluar," kata Dimyati.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyinggung janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita lantaran RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).

Desakan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset pernah dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

RUU tersebut dibutuhkan untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi tanpa bergantung pada kehadiran para pelaku.

"RUU ini kami yakini menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi. Di masa yang akan datang, jika RUU ini sudah disahkan, penegak hukum tidak lagi bergantung dengan kehadiran para pelaku korupsi di Indonesia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana Kurnia, Rabu (15/7/2020).

Kurnia menuturkan, dengan adanya UU Perampasan Aset, maka harta milik buron kasus korupsi yang diduga dari hasil kejahatan dapat dirampas melalui proses persidangan.

"Metode pembuktiannya pun lebih mudah, karena mengadopsi konsep pembalikan beban pembuktian," ujar Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/13253161/pks-dorong-pemerintah-jadikan-ruu-perampasan-aset-sebagai-prioritas

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sepak Terjang Irjen Fadil Imran, Kabaharkam Baru yang Pernah Tangkap Ryan Jombang hingga John Kei

Sepak Terjang Irjen Fadil Imran, Kabaharkam Baru yang Pernah Tangkap Ryan Jombang hingga John Kei

Nasional
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp 7,7 M

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp 7,7 M

Nasional
Kapolri Mutasi 473 Personel, Termasuk 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri

Kapolri Mutasi 473 Personel, Termasuk 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri

Nasional
Soal Piala Dunia U-20, PDI-P Yakin Ada Solusi Terbaik

Soal Piala Dunia U-20, PDI-P Yakin Ada Solusi Terbaik

Nasional
Mutasi Polri: Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya

Mutasi Polri: Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya

Nasional
Bappenas: Indonesia Sudah 30 Tahun Ada di 'Middle Income Trap'

Bappenas: Indonesia Sudah 30 Tahun Ada di "Middle Income Trap"

Nasional
Ini Spesifikasi Kapal Serbu Amfibi Perancis LHD Dixmude yang Bersandar di Jakarta

Ini Spesifikasi Kapal Serbu Amfibi Perancis LHD Dixmude yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Rapat Disebut Akan 'Panas', Mahfud Siap Hadapi DPR soal Transaksi Janggal di Kemenkeu Hari Ini

Rapat Disebut Akan "Panas", Mahfud Siap Hadapi DPR soal Transaksi Janggal di Kemenkeu Hari Ini

Nasional
Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai 1 April, Tersedia 4.138 Formasi

Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai 1 April, Tersedia 4.138 Formasi

Nasional
Politik dan Olahraga

Politik dan Olahraga

Nasional
Saat Jokowi Bicara soal Israel: Konsisten Dukung Palestina, Jangan Campur Aduk Olahraga dan Politik

Saat Jokowi Bicara soal Israel: Konsisten Dukung Palestina, Jangan Campur Aduk Olahraga dan Politik

Nasional
Wamenkes Janji Bakal Sederhanakan Mekanisme Berobat Jalan Pasien Gagal Ginjal Akut

Wamenkes Janji Bakal Sederhanakan Mekanisme Berobat Jalan Pasien Gagal Ginjal Akut

Nasional
Muhadjir Klarifikasi Pernyataan 'Kiamat' soal Polemik Piala Dunia U-20

Muhadjir Klarifikasi Pernyataan "Kiamat" soal Polemik Piala Dunia U-20

Nasional
Sederet Fakta Korupsi Bupati Kapuas, untuk Biaya Politik dan Belanja Barang Mewah

Sederet Fakta Korupsi Bupati Kapuas, untuk Biaya Politik dan Belanja Barang Mewah

Nasional
Mendadak 'Miskin' Usai Flexing Terkuak

Mendadak "Miskin" Usai Flexing Terkuak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke