JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk untuk obat-obatan serta alat kesehatan (alkes).
Usul tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Surat Nomor 0465/PB/E.9/03/2021 bertanggal 29 Maret 2021.
"Iya benar, kami tujukan ke Bapak Presiden dan beberapa lembaga kementerian/lembaga terkait," ujar Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Terbatas Dimulai, IDI: Protokol Kesehatan Harus Diawasi
Daeng tidak merinci kementarian atau lembaga mana saja yang telah dikirimi surat. Namun ia mengatakan saat ini Komisi IX DPR sudah membahas usulan tersebut.
"Komisi IX alhamdulilah sudah mendiskusikan. Semoga Bapak Presiden juga cepat memberikan respons dan dorongan," katanya.
Menurut Daeng, jika PPN serta bea masuk obat dan alkes dihapuskan, maka rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) dapat fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sebab, biaya obat dan alkes akan mengalami penurunan signifikan. Sehingga dana rumah sakit dan faskes bisa digunakan untuk memperbaiki dan membangun pelayanan kesehatan.
"Pelaku pelayanan kesehatan domestik akan terpacu menyediakan pelayanan kesehatan berbasis teknologi terbaik yang up-to-date, dan memacu percepatan alih teknologi di bidang pelayanan kesehatan untuk semakin mendorong mutu pelayanan kesehatan di Tanah Air," ucap Daeng.
Baca juga: IDI Minta Penggunaan GeNose untuk Syarat Pelaku Perjalanan Dievaluasi
Selain itu, kata Daeng, pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga dapat meningkat.
"Pelayanan JKN-KIS akan lebih bermutu dengan cost pelayanan yang stabil atau efisien," tutur dia.
Manfaat selanjutnya, Daeng menuturkan, yakni competitive cost atau harga kompetitif yang diterapkan di Indonesia terkait pelayanan kesehatan akan lebih baik ketimbang negara lain.
"Competitive cost pelayanan kesehatan di Indonesia akan lebih bajk dibandingkan harga pelayanan di negara tetangga yang sudah menerapkan zero tax pada obat dan alkes," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.