JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, penerapan protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka terbatas di lingkungan sekolah harus diawasi.
"Kami kasih saran dari Ikatan Dokter Indonesia bahwa pemerintah melakukan kegiatan tatap muka di sekolah atau di kampus, itu pastikan yang pertama prokes 3M atau 5M itu betul-betul diawasi," kata Daeng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Daeng menyetujui bahwa selama pembelajaran tatap muka, jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari total kapasitas.
Baca juga: IDI Minta Penggunaan GeNose untuk Syarat Pelaku Perjalanan Dievaluasi
Kemudian, semua pintu dan jendela di ruang kelas dibuka agar terjadi aliran udara di ruang tersebut.
Namun, menurut Daeng, hal tersebut belum cukup karena dikhawatirkan virus corona tetap bisa menular.
"Karena dengan jumlah orang yang lebih dari 10 orang, virus itu akan berpotensi meskipun ventilasi dibuka. Itu akan masih berpotensi terjadi aerosol (zat yang ada di udara) di ruangan itu, karena aerosol di udara berputar-putar di ruangan itu," ujar dia.
Oleh karena itu, Daeng menyarankan, setiap ruang kelas memiliki alat pembersih udara agar kandungan virus yang masuk di ruang tersebut tidak mudah terhirup peserta didik dan guru.
"Kenapa harus seperti itu? Karena kita sampai sekarang ini masih kesulitan mengidentifikasi kasus asimtomatik atau orang tanpa gejala (OTG) dan sulit mengendalikannya," ucap dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Sejumlah Negara, IDI: Tetap Waspada, RI Bisa Dapat Giliran
Lebih lanjut, Daeng mendorong agar pemeriksaan atau testing Covid-19 dilakukan secara berkala untuk pengamatan terhadap lingkungan sekolah selama pembelajaran tatap muka terbatas.
"Testing berkala sudah bisa pakai rapid test antigen lebih hemat cepat itu disarankan dua minggu sekali," ujar dia.
Uji coba sekolah tatap muka secara terbatas sudah mulai digelar di DKI Jakarta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan saat ini tanpa harus menunggu bulan Juli 2021.
Sebab, menurut dia, surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan pada Selasa (30/3/2021) telah berlaku.
"SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas," kata Nadiem dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Diikuti 82 Siswa, Sekolah Tatap Muka di SDN 08 Kenari Jakpus Berjalan Tertib
Nadiem juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, yaitu guru dan tenaga pendidik, yang sudah divaksinasi segera membuka opsi PTM terbatas.
Bahkan, Nadiem mengatakan sekolah juga dapat menggelar PTM sesuai dengan persyaratan yang ada meskipun masih ada tenaga kependidikan yang belum divaksinasi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.