Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dikti: Peleburan Kemenristek-Kemendikbud Kembalikan Marwah Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 12/04/2021, 11:42 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam, mengatakan rencana peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kemendikbud akan semakin mengembalikan marwah pendidikan tinggi.

Nizam mengatakan hal tersebut juga sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Selama itu menyangkut penelitian di perguruan tinggi, sebetulnya mengembalikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke Dikti tidak masalah. Malah mengembalikan marwah Pendidikan Tinggi seutuhnya,” kata Nizam kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Kemenristek dan Kemendikbud Bakal Dilebur, F-PKS: Keputusan Sangat Membingungkan

Lebih lanjut, Nizam menegaskan Pendidikan Tinggi memiliki tugas tridharma, yakni meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Menurut Nizam, sebelum ada Kemenristek Dikti, Ditjen Dikti berwenang untuk mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, hanya lingkup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.

“Ketiganya saling melengkapi satu dengan lainnya. Kalau dipisah malah jadi kesulitan mengelolanya,” ucapnya.

Meskipun menyambut baik peleburan Kemenristek dan Kemendikbud, namun Nizam mengaku belum tahu perihal riset di luar Perguruan Tinggi. 

"Apakah dikelola Kemendikbud atau tidak," kata dia. 

Nizam pun berharap ke depannya, riset dari Perguruan Tinggi dapat semakin membantu dalam menghadapi tantangan bangsa di masa depan serta memberi manfaat bagi khalayak banyak. 

Mulai dari aspek ketahanan pangan, maritim, ekonomi, sosial, pembangunan kesehatan, hingga infrastruktur.

“Yang penting bagaimana riset-riset perguruan tinggi memberi manfaat bagi masyarakat, membangun kedaulatan teknologi, menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan bangsa ke depan,” tuturnya.

Diberitakan, rapat paripurna DPR pada Jumat (9/4/2021) menyetujui pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.

Baca juga: Berembus Isu Reshuffle akibat Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud, Sekjen PDI-P: Serahkan ke Presiden

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.

Pertanyaan Dasco itu pun langsung disusul jawaban kata setuju oleh para peserta sidang. Dengan demikian, DPR menyetujui adanya pembentukan dua kementerian baru tersebut.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan diubah menjadi Kementerian Investasi. Sedangkan, Kementerian Riset dan Teknologi akan bergabung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com