Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Hanya Sekali Gagal Penggeledahan, ICW Nilai Dampak Buruk UU KPK Baru

Kompas.com - 12/04/2021, 10:09 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menduga ada pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membocorkan informasi terkait rencana penggeledahan dalam penyidikan kasus suap pajak.

Akibatnya, KPK gagal menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat (9/4/2021).

Kejadian ini, kata Kurnia, bukan kali pertama. Dalam pengusutan perkara suap pengadaan bantuan sosial paket sembako di Kementerian Sosial hal serupa juga pernah terjadi.

"Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apa pun," kata Kurnia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Saat KPK Sebut Singapura Surganya Para Koruptor, Respons, dan Permintaan Maaf

Oleh sebab itu, ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas hingga penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice.

Hal itu, kata Kurnia, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK.

Dugaan bocornya informasi penggeledahan ini, menurut ICW, merupakan dampak buruk dari UU KPK baru.

Baca juga: ICW: Pengabulan PK Advokat Lucas Menambah Catatan Kelam Lembaga Kehakiman

Sebab, setelah berlakunya UU KPK yang baru, setiap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas.

"Hal ini mengakibatkan langkah penyidik menjadi lambat. Misalnya, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B," ucap Kurnia.

"Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas, " ucap dia.

Hal itu, kata Kurnia, berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP.

Baca juga: ICW Nilai Penghentian Penyidikan Kasus Sjamsul Nursalim Efek Revisi UU KPK

Regulasi itu, lanjut dia, menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri.

Adapun penggeledahan di Kalimantan dilakukan terkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis , Jumat (9/4/2021).

Ali menyebut, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tidak menemukan barang bukti yang dicari.

Baca juga: KPK Duga Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Suap Pajak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com