Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Hanya Sekali Gagal Penggeledahan, ICW Nilai Dampak Buruk UU KPK Baru

Kompas.com - 12/04/2021, 10:09 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menduga ada pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membocorkan informasi terkait rencana penggeledahan dalam penyidikan kasus suap pajak.

Akibatnya, KPK gagal menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat (9/4/2021).

Kejadian ini, kata Kurnia, bukan kali pertama. Dalam pengusutan perkara suap pengadaan bantuan sosial paket sembako di Kementerian Sosial hal serupa juga pernah terjadi.

"Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apa pun," kata Kurnia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Saat KPK Sebut Singapura Surganya Para Koruptor, Respons, dan Permintaan Maaf

Oleh sebab itu, ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas hingga penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice.

Hal itu, kata Kurnia, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK.

Dugaan bocornya informasi penggeledahan ini, menurut ICW, merupakan dampak buruk dari UU KPK baru.

Baca juga: ICW: Pengabulan PK Advokat Lucas Menambah Catatan Kelam Lembaga Kehakiman

Sebab, setelah berlakunya UU KPK yang baru, setiap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas.

"Hal ini mengakibatkan langkah penyidik menjadi lambat. Misalnya, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B," ucap Kurnia.

"Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas, " ucap dia.

Hal itu, kata Kurnia, berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP.

Baca juga: ICW Nilai Penghentian Penyidikan Kasus Sjamsul Nursalim Efek Revisi UU KPK

Regulasi itu, lanjut dia, menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri.

Adapun penggeledahan di Kalimantan dilakukan terkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis , Jumat (9/4/2021).

Ali menyebut, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tidak menemukan barang bukti yang dicari.

Baca juga: KPK Duga Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Suap Pajak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com