KPK, kata dia, menduga ada pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang tersebut.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi penyidikan dengan sengaja menghilangkan barang bukti dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali.
Baca juga: 5 Alasan ICW Desak KPK Pecat Deputi Penindakan Karyoto
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah empat lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3/2021).
Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Baca juga: ICW: Sepanjang 2020 Ada 1.298 Terdakwa Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 56,7 Triliun
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu APA dan DR.
Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.