Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Mengacu pada Definisi di UU, KKB Papua Bisa Disebut Teroris

Kompas.com - 11/04/2021, 11:58 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat terorisme dan intiljen Stanislaus Riyanta menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua merupakan kelompok teroris.

Menurut Riyanta, hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 1 Ayat (2) UU No.5 Tahun 2018 disebutkan bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas public, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Baca juga: KKB Penembak Guru di Beoga, Papua DPO Polres Mimika, Bunuh Sopir dan 2 Anggota Brimob

“Melihat definisi tersebut tentu saja KKB di Papua yang sering kali melakukan aksi dapat disebut teroris," sebut Riyanta dihubungi Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Riyanta menuturkan pemerintah mesti melakukan pendekatan intens kepada masyarakat Papua.

Pendekatan ini, sambung Riyanta, sebagai upaya agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh kelompok KKB.

“Pelabelan ini nantinya juga harus diimbangi dengan pendekatan yang intens kepada masyarakat supaya masyarakat merasakan kehadiran negara dan percaya kepada pemerintah, dan tidak mudah dihasut oleh kelompok KKB,” paparnya.

Riyanta juga mengatakan bahwa pelabelan KKB Papua sebagai kelompok teroris, tidak boleh membuat masyarakat Papua mendapatkan stigma yang sama.

Baca juga: Komnas HAM Minta BNPT Tak Gegabah Tetapkan KKB di Papua Organisasi Terorisme

Maka pemerintah harus mendampingi dan melindungi warga Papua dan melihatnya sebagai korban yang mesti dilindungi.

“Masyarakat adalah korban dan harus didampingi dan dilindungi, bukan bagian dari KKB dan tidak boleh ada stigma umum bahwa masyarakat Papua bagian dari KKB,” imbuhnya.

Menurut Riyanta, pola yang dilakukan KKB Papua adalah dengan memanfaatkan situasi dan bersembunyi di antara masyarakat.

Kelompok tersebut mengatasnamakan masyarakat, namun di sisi yang lain melakukan teror pada masyarakat yang dianggap mendukung pemerintah.

“Negara harus terus melakukan pendekatan kepada masyarakat sehingga tidak ada ruang bagi KKB untuk menyusup dan mempengaruhi masyarakat. Tentu saja peran intelijaen menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa upaya infiltrasiKKB kepada masyarakat dapat dicegah,” lanjutnya.

Lebih lanjut Riyanta mengatakan upaya untuk mencegah munculnya paham radikal masyarakat yang mendukung KKB Papua dapat dilakukan dengan peran aktif negara yang hadir di berbagai masalah yang ada di Papua.

Baca juga: Gagasan Pelabelan Organisasi Terorisme terhadap KKB di Papua Menuai Kritik

“Kehadiran negara dalam konteks membangun Papua dan melibatkan masyarakat papua untuk ikut serta aktif dalam pembangunan," kata dia. 

"Jika hanya elite Papua saja yang terlibat dan masyarakat tidak merasakan kehadiran negara maka masyarakat dalam kondisi rawan karena bisa disusupi oleh KKB dan bisa menjadi korban jika terjadi aksi antara aparat keamanan dengan KKB,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KKB Papua menembak dua orang guru dan menculik seorang kepala sekolah, serta membakar sejumlah sekolah di kawasan Beoga, Kabupaten Puncak, Papua pada Kamis (8/4/2021) dan Jumat (9/4/2021).

Pihak kepolisian mengatakan aksi teror ini dilakukan oleh KKB Papua kelompok Nau Waker.

Saat ini aparat gabungan TNI-Polri masih melakukan pengejaran pada kelompok tersebut.

Baca juga: BNPT Bahas Kemungkinan KKB di Papua Masuk Kategori Organisasi Terorisme

Gagasan pelabelan teroris kepada KKB di Papua dikemukakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/3/2021).

Boy mengatakan, wacana ini tengah dibahas BNPT bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Boy, kejahatan yang dilakukan oleh KKB layak disejajarkan dengan aksi teror. Sebab, perbuatan KKB menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com