Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Urgensi RUU Perampasan Aset, Kepala PPATK Ungkap Karakteristik Kejahatan Ekonomi

Kompas.com - 09/04/2021, 18:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, di era modern saat ini kejahatan ekonomi punya 2 karaktertistik yaitu, rekayasa keuangan dan rekayasa hukum.

Dian pun menilai peran Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai suatu hal yang mendesak.

"Kejahatan ekonomi ini selalu disertai dengan financial engineering dan legal engineering, rekayasa keuangan dan rekayasa hukum," kata Dian dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi Undang-undang Perampasan Aset Negara untuk Menyongkong Agenda Pemberantasan Korupsi', Jumat (9/4/2021).

Menurut Dian, kedua karakteristik tersebut menambah faktor kesulitan dalam proses mencari pelaku kejahatan ekonomi.

Baca juga: Kepala PPATK Ungkap Jokowi dan Yasonna Setuju Dalami Urgensi RUU Perampasan Aset

Hal ini membuat pihak aparat penegak hukum memerlukan waktu lebih lama untuk menangkap pelaku.

"Sehingga kita perlu waktu yang cukup untuk bisa mengejar-ngejar ini. Mungkin sudah ditransfer ke mana, mungkin sudah jadi aset mana, transfer kan bukan cuma domestik ini," ujarnya.

Karenanya, Dian menilai perlu ada aturan khusus dalam mempercepat proses penangkapan pelaku kejahatan ekonomi.

"Ini perlu penanganan yang lebih cepat," ujarnya.

Dian juga mengatakan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat juga dipakai untuk menindak semua kejahatan ekonomi, bukan hanya untuk menindak kejahatan korupsi.

Baca juga: Kepala PPATK: RUU Perampasan Aset Bisa Tindak Semua Jenis Kejahatan Ekonomi

Beberapa kejahatan yang dimaksudnya di antaranya korupsi, narkoba, penipuan, kejahatan perbankan, kejahatan dalam pasar modal, hingga penebangan hutan ilegal.

"RUU ini akan bisa dipakai untuk juga menindak semua jenis kejahatan ekonomi tadi. Tidak hanya korupsi," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, RUU Perampasan Aset masih belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini.

Sejumlah pihak juga mendorong agar RUU tersebut segera dituntaskan menjadi undang-undang, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai RUU Perampasan Aset penting untuk masuk prolegnas.

Berdasarkan data ICW, terdapat gap yang besar antara kerugian negara akibat korupsi dengan jumlah vonis pidana tambahan berupa uang pengganti. Pada semester pertama 2020, kerugian negara mencapai Rp 39 triliun, sedangkan vonis uang pengganti hanya Rp 2,9 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com