Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Gugatan terhadap Yayasan Harapan Kita Tak Jadi Pertimbangan Pengambilalihan TMII

Kompas.com - 09/04/2021, 17:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, digugatnya Yayasan Harapan Kita oleh perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd, secara eksplisit tak jadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Ihwal gugatan tersebut, kata dia, tak disinggung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

"Pertimbangan itu secara eksplisit tidak masuk dalam Perpres. Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya dari pertimbangan manajemennya, tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan-pertimbangan itu," kata Moeldoko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Moeldoko: Kita Patut Berterima Kasih ke Pak Soeharto dan Ibu Tien atas Ide TMII

Moeldoko mengungkap, salah satu yang ha; jadi pertimbangan pemindahan pengelolaan yakni kerugian yang dialami TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40-50 miliar.

Atas kerugian itu, TMII tidak dapat berkontribusi kepada keuangan negara.

Malahan, tiap tahun Yayasan Harapan Kita harus menutup kerugian dengan melakukan subsidi hingga Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.

"Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu," ujar Moeldoko.

Menurut Moeldoko, sejak tahun 2016, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tata kelola TMII.

Dilakukan pula audit oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada  (UGM) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap pengelolaan aset negara itu.

Hasilnya, muncul rekomendasi agar pengelolaan TMII diambil alih negara.

Baca juga: Moeldoko: TMII Alami Kerugian Rp 40 Miliar-Rp 50 Miliar Per Tahun

Maka, diputuskan bahwa TMII dikelola negara melalui Kemensetneg.

Pemerintah pun memberi waktu 3 bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII kepada negara.

Selama masa tersebut, dilakukan pembenahan TMII oleh tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.

Setelah masa transisi berakhir, lanjut Moeldoko, TMII akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata.

"TMII ke depan akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara," kata Moeldoko.

Adapun Mitora Pte.Ktd. menggungat Yayasan Harapan Kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Yayasan Harapan Kita, ketiga anak mantan Presiden Soeharto juga turut digugat Mitora yakni, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, serta Bambang Trihatmodjo.

Baca juga: Sindiran Soeharto terhadap Pihak yang Memprotes Pembangunan TMII

Tak sampai di situ, Mitora menggugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus TMII, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat.

Tak banyak informasi yang ditemukan mengenai perusahaan, namun Mitora merupakan perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang layanan konsultasi bisnis dan manajemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com