Ihwal gugatan tersebut, kata dia, tak disinggung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
"Pertimbangan itu secara eksplisit tidak masuk dalam Perpres. Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya dari pertimbangan manajemennya, tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan-pertimbangan itu," kata Moeldoko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko mengungkap, salah satu yang ha; jadi pertimbangan pemindahan pengelolaan yakni kerugian yang dialami TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40-50 miliar.
Atas kerugian itu, TMII tidak dapat berkontribusi kepada keuangan negara.
Malahan, tiap tahun Yayasan Harapan Kita harus menutup kerugian dengan melakukan subsidi hingga Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.
"Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu," ujar Moeldoko.
Menurut Moeldoko, sejak tahun 2016, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tata kelola TMII.
Dilakukan pula audit oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap pengelolaan aset negara itu.
Hasilnya, muncul rekomendasi agar pengelolaan TMII diambil alih negara.
Maka, diputuskan bahwa TMII dikelola negara melalui Kemensetneg.
Pemerintah pun memberi waktu 3 bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII kepada negara.
Selama masa tersebut, dilakukan pembenahan TMII oleh tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.
Setelah masa transisi berakhir, lanjut Moeldoko, TMII akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata.
"TMII ke depan akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara," kata Moeldoko.
Adapun Mitora Pte.Ktd. menggungat Yayasan Harapan Kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Yayasan Harapan Kita, ketiga anak mantan Presiden Soeharto juga turut digugat Mitora yakni, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, serta Bambang Trihatmodjo.
Tak sampai di situ, Mitora menggugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus TMII, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat.
Tak banyak informasi yang ditemukan mengenai perusahaan, namun Mitora merupakan perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang layanan konsultasi bisnis dan manajemen.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/17144251/moeldoko-gugatan-terhadap-yayasan-harapan-kita-tak-jadi-pertimbangan