Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unit Kerja Presiden Terkait Pelanggaran HAM Berat Disebut untuk Pulihkan Hak Korban

Kompas.com - 09/04/2021, 08:14 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB) bertujuan untuk memulihkan hak korban.

Menurut Direktur Instrumen HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Timbul Sinaga, fokus pembentukan unit kerja ini pada penanganan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial.

"Target kita adalah pemulihan, supaya mereka yang menjadi korban (pelanggaran HAM berat) bisa mendapatkan haknya," ujar Timbul dalam diskusi virtual yang diadakan Kontras, Kamis (6/4/2021).

Baca juga: LPSK Pertanyakan Tugas Unit Kerja Presiden Terkait Penanganan Pelanggaran HAM

Menurut Timbul, mekanisme yudisial atau melalui proses pengadilan tetap dapat dilakukan. Ia mengatakan, UKP-PPHB tidak menutup kemungkinan penyelesaian HAM berat melalui mekanisme tersebut.

"Kalau sudah pemulihan, bagaimana dengan (mekanisme) yudisialnya, ya silakan, kita tidak menutup itu, tapi target kita bagaimana (pemenuhan hak) korban, kasihan mereka," ungkapnya.

Timbul menuturkan, mekanisme yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia sulit dilakukan.

Baca juga: Utang yang Tak Kunjung Lunas: Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu

Maka, upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah adalah dengan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.

"Kita harus jujur, ketika (penyelesaian) yudisial itu sulit, buntu. Bagaimana cari pelaku peristiwa 1965, (sekarang) sudah tahun sekian," kata Timbul.

"Jadi tujuan kita apa dulu, bisa ini kita selesaikan dengan angkat hidup korban, memanusiakannya, hak dasarnya, kita penuhi HAM-nya," tutur dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, korban pelanggaran HAM berat dan ahli warisnya berhak memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

Kemudian dalam PP nomor 2 Tahun 2002, pemberian ketiga hak itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan HAM yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pilpres 2019, Antiklimaks Perlindungan HAM

Adapun Kemenkumham sedang menyiapkan pembentukan UKP-PPHB untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM.

Pembentukan UKP-PPHB saat ini sedang dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum.

Berdasarkan data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan dan mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga: Konflik dan Pelanggaran HAM, Catatan Kelam 20 Tahun Reformasi

Kasus-kasus tersebut adalah peristiwa tahun 1965, penembakan misterius tahun 1982-1985, Talangsari tahun 1989, Trisakti, Semanggi dan II yang terjadi tahun 1998 dan 1999.

Kemudian kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997-1998, Wasior tahun 2001 dan Wamena 2003, pembunuhan dukun santet pada medio 1998.

Serta peristiwa simpang KAA yang terjadi tahun 1999, Jambu Keupok tahun 2003, Rumah Geudong 1998, dan peristiwa Paniai 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com