Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Pertanyakan Tugas Unit Kerja Presiden Terkait Penanganan Pelanggaran HAM

Kompas.com - 08/04/2021, 20:26 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan tugas Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mempertanyakan soal tugas dan tanggung jawab UKP-PPBH yang saat ini pembentukannya sedang dirembug di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebab dalam draft Rancangan Peraturan Presiden tentang UKP-PPHB disebutkan bahwa unit ini nantinya akan melakukan penanganan HAM Berat melalui mekanisme nonyudisial.

Padahal, sambung Hasto, LPSK dan Komnas HAM juga sudah menjalankan penanganan tersebut, kaitannya dengan pemenuhan hak korban.

"Karena proses hukumnya (pelanggaran HAM berat) belum pernah berjalan, LPSK memberikan layanan pemulihan pada korban. Caranya, korban meminta keterangan dari Komnas HAM bahwa dia adalah salah satu korban dari beberapa jenis tindak pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki Komnas HAM," jelas Hasto, dalam diskusi virtual Kontras, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Komnas HAM Diminta Bikin Terobosan, Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu secara Non-yudisial

Selain itu Hasto juga mempertanyakan penanganan pemulihan pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Sebab dalam Rancangan Perpres tersebut, LPSK disebut melakukan penanganan berdasarkan rekomendasi UKP-PPHB.

"Dalam rancangan Perpres itu pemulihan dilakukan oleh LPSK berdasarkan rekomendasi UKP-PPHB, karena sementara ini dalam praktek kita merujuk pada rekomendasi dari Komnas HAM, saya kira ini perlu disinkronkan," sebut Hasto.

"Apakah rujukan (penanganan) berdasarkan rekomendasi UKP-PPHB atau cukup seperti selama ini berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM," sambungnya.

Baca juga: Kemenkumham Tegaskan RUU KKR Atur Penuntasan Pelanggaran HAM lewat Jalur Non-Yudisial

Hasto juga meminta Rancangan Perpres tentang pembentukan UKP-PPHB lebih tegas dalam menentukan antara pemulihan korban dan rekonsiliasi.

"Kalau rekonsiliasi ini Kemenko Polhukam sudah merintis kelembagaan baru, semacam komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Ini perlu dipertegas apakah rekonsilasi perlu segera kita dorong untuk unit ini, atau unit ini lebih khusus pada pemulihan saja," imbuhnya.

Sebagai informasi berdasarkan keterangan tertulis di website HAM.go.id disebutkan bahwa Rancangan Perpres tentang UKP-PPHB diinisiasi oleh Kemenkumham.

Dalam keterangan tersebut, Dirjen HAM, Mualimin Abdi menyebut Rancangan Perpres UKP-PPHB dapat menjadi kebijakan pemerintah yang optimal dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran HAM berat yang fokus pada pemulihan terhadap keluarga korban maupun masyarakat terdampak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com