Salin Artikel

Pekerja yang Kena PHK Masih Dapat Pemasukan 6 Bulan jika Ikut JKP

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan, hal itu merupakan salah satu dari tiga manfaat program JKP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran JKP.

"Uang tunai 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, ini diberikan paling lama selama 6 bulan," kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).

Selain uang tunai, peserta JKP juga mendapat manfaat berupa akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta.

"Ketentuan di PP tersebut, dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS dan batas upah sebesar Rp 5 juta," ujar Ida.

Dalam kesempatan itu, Ida menuturkan, peserta JKP adalah warga negara Indonesia yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomo 109 Tahun 2013.

Selain itu, peserta JKP harus berusia di bawah 54 tahun serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.

Adapun syarat untuk memperoleh manfaat JKP adalah peserta merupakan pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 154 A.

"Di situ dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia," kata Ida.

Syarat lainnya, pekerja itu pekerja yang berkeinginan bekerja kembali serta pekerja memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Sementara itu, kata Ida, sumber pendanaan JKP salah satunya berasal dari iuran yang ditanggung pemerintah sebesar 0,22 persen.

"Jadi di sini di-state bahwa ini adalah tanggung jawab pemerintah pusat meskipun peserta itu dari berbagai daerah, maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah pemerintah pusat," kata Ida.

Selain itu, sumber pendanaan lainnya adalah rekomposisi dari iuran program jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,14 persen dan jaminan kematian sebesar 0,10 persen.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program JKP merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/15065361/pekerja-yang-kena-phk-masih-dapat-pemasukan-6-bulan-jika-ikut-jkp

Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke