Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Pengacara Keluarga Minta Polri Terbuka

Kompas.com - 07/04/2021, 12:07 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Adapun peristiwa dugaan unlawful killing terjadi terhadap anggota laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Baca juga: Dua Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Beri Apresiasi

Menanggapi hal itu, pengacara keluarga anggota laskar FPI, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya tetap menunggu polisi mengungkap dan mengusut tuntas peristiwa penembakan tersebut.

Ia meminta polisi berani mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat dalam peristiwa itu.

"Kami dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku, ada beberapa mobil saat itu, itu siapa saja mereka," kata Yanuar kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Yanuar berharap, polisi tidak berhenti pada penetapan tersangka dan terbuka terkait berbagai temuan-temuan dalam peristiwa tersebut.

"Motifnya apa? dan siapa nama dua (polisi) yang (jadi) tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana? Infonya tidak ditahan juga ya," ucap Yanuar.

Baca juga: Dua Polisi yang Diduga Tembak Anggota Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka

Di sisi lain, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam menetapkan polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing sebagai tersangka.

"Itu langkah yang patut diapresiasi, kami berharap proses pengadilan bisa disegerakan sehingga masalah yang sebenarnya bisa dibuka dan keadilan bagi korban maupun kepastian hukum bisa didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Taufan juga berharap, Polri segera menyelesaikan rekomendasi lain yang telah diberikan Komnas HAM terkait perkara tersebut.

Ia meminta polisi untuk menelusuri dan mengungkap berbagai temuan, misalnya terkait kendaraan yang berada di lokasi kejadian dan kepemilikan senjata.

"Kami juga menunggu langkah lebih cepat untuk rekomendasi kami yang lain misalnya soal kepemilikan senjata," ucap Taufan.

"Ini penting untuk memperjelas kasus ini," ucap dia.

Baca juga: Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal 4 Januari 2021

Adapun satu dari tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI telah dinyatakan meninggal dunia, sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com