Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg, Fraksi Golkar Sarankan Minuman Beralkohol Tak Dilarang

Kompas.com - 05/04/2021, 15:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menyarankan agar minuman beralkohol tidak dilarang, tetapi dibatasi peredarannya.

Hal itu ia ungkapkan dalam rapat Baleg yang membahas pleno penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada Senin (5/4/2021).

"Saya berpikir, yang seperti ini juga mungkin mewakili yang lain juga ya. Jadi minuman beralkohol itu selayaknya tidak perlu dilarang. Tapi dibatasi begitu. Prinsipnya begini, minum apapun kebanyakan ya muntah. Makan apapun kebanyakan, muntah," kata Nurul dalam rapat yang dipantau secara daring.

Baca juga: Rapat Baleg Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Menguatkan argumennya, Nurul menilai bahwa semua yang dikonsumsi atau dinikmati secara berlebihan tidaklah baik.

Selain itu, menurut dia, semua yang berlebihan dan tidak baik sudah diatur dalam ajaran agama mana pun.

"Sesuatu yang kebanyakan over-over itu enggak baik dan di dalam agama itu sudah ada pelarangan, jadi itu semuanya kembali kepada diri sendiri," ujar dia. 

Nurul juga berpendapat, minuman beralkohol sudah ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan dengan penggolongan A sampai C.

Adapun pengawasan tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Kepala BP Bintan Diperiksa KPK Terkait Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol

Dalam Perpres tersebut, kata dia, Pasal 7 Ayat 4 mengatur tentang memberi kewenangan bagi para wali kota atau bupati untuk melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Jadi sebetulnya, Perpres yang sudah ada itu sudah cukup dan bukan Perpres ini saja ya. Saya baca juga dari Keputusan Menteri, apalagi banyak deh," ucap dia. 

Selain itu, ia mengingatkan soal Pasal 8 dalam Perpres 74 yang memberikan pengecualian mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas, antara lain kepentingan adat ritual keagamaan, farmasi, wisatawan, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan.

Terkait pasal tersebut, Nurul menilai bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol justru dapat membuat Indonesia terancam kehilangan wisatawan mancanegara.

"Karena buat mereka ya liburan itu adalah having fun begitu ya. Jadi kalau ini dilarang mereka lantas akan lari ke Singapura, lari ke Malaysia atau daerah-daerah lain," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Investasi Industri Miras, Ini Komentar Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Di sisi lain, Nurul juga menduga RUU Larangan Minuman Beralkohol dibuat karena ada intervensi dari negara-negara tetangga yang enggan wisatawan mancanegara datang ke Indonesia.

Padahal, menurut dia, Indonesia masih tertinggal jauh dalam sisi kunjungan wisatawan mancanegara.

"Karena dengan adanya ini, ini saja (Perpres dan aturan lain) sudah cukup kok. Tidak usah, tidak usah lagi dimasukkan ke dalam undang-undang. Kita jangan berpikir terlalu sempit kacamata kuda, tetapi kita harus berpikir global. Sekarang ini kan masanya masa persaingan global," kata Nurul.

RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang sudah disahkan DPR pada Selasa (23/3/2021) di rapat paripurna.

Adapun 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang telah disetujui tersebut, di antaranya terdiri dari usulan DPR (21), usulan pemerintah (10), usulan DPD (2)

Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com