JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal selaku pengusul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Alkolhol mengatakan, pihaknya bukan menolak investasi tetapi menolak investasi yang membahayakan generasi selanjutnya.
Hal ini disampaikan Illiza menanggapi terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras sampai eceran.
"Kami bukan antiinvestasi tapi kami berharap investasi itu yang tidak membahayakan masa depan anak cucu kita di masa yang akan datang, terutama soal bahaya miras ini," kata Illiza saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran
Illiza mengatakan, pihaknya ingin aturan tentang minuman keras tidak hanya memikirkan tentang ekonomi atau investasi, tetapi juga keselamatan moral dan akhlak bangsa.
"Terutama anak-anak generasi muda dari bahaya miras ini yang harus dijaga dan diselamatkan oleh negara," ujar Illiza.
Ia juga mengingatkan, perpres yang diterbitkan pemerintah itu secara hierarki perundang-undangan berada di bawah undang-undang, termasuk UU Larangan Minuman Beralkohol jika akhirnya disahkan.
"Kalau nanti sudah jadi UU, tentu aturan yang ada di bawahnya harus menyesuiakan denfan aturan yang ada di atasnya," kata dia.
Baca juga: Pro Kontra RUU Minuman Beralkohol, PAN Minta Masukan Ormas Islam
Illiza mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR.
RUU itu pun masuk dalam daftar 33 RUU Progran Legislasi Nasional Priotitas 2021 yang sudah disepakati oleh Badan Legislasi dengan Pemerintah.
Namun, 33 RUU prioritas itu masih belum disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna.
Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Baca juga: Pria Ini Ditangkap Usai Tantang Tim Prabu dan Sampaikan Penolakan RUU Minuman Beralkohol
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.