Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Wujudkan Kemudahan Berusaha, KKP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko

Kompas.com - 01/04/2021, 16:36 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap terus bergerak cepat merancang peraturan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 serta PP Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun PP Nomor 5 Tahun 2021 berisi tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara itu, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

Kedua PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (ciptaker).

Sesuai dengan amanah PP Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan mengenai perizinan berusaha telah disusun rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP). Peraturan ini berisi tentang standar kegiatan usaha dan atau standar produk perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: Turunan UU Ciptaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan Kebut 57 Aturan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap M Zaini mengatakan, rancangan Permen KP akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha, khususnya bidang perikanan tangkap.

Dermaga tempat pemberhentian kapal penangkap ikan.DOK. Humas Ditjen Perikanan Tangkap Dermaga tempat pemberhentian kapal penangkap ikan.

Penerbitan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penataan regulasi dan ekonomi.

“Dalam rancangan Permen KP terdapat 18 standar kegiatan usaha subsektor perikanan tangkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (1/4/2021).

Standar kegiatan itu, kata Zaini, menggunakan 18 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Rinciannya adalah 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan.

Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, ia mengaku, akan membuka konsultasi publik guna jaring seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Baca juga: Sampai Mana Konsultasi Publik Terkait Permen OTT?

“Kami buka seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mengenai standar kegiatan usaha perikanan tangkap,” ujarnya saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap hari ini (1/4/2021) secara dalam jaringan (daring).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Heru Suseno menjelaskan, proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko.

Perubahan tersebut dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

"Dengan berbasis risiko, kami dapat melihat dampak dan potensi terjadinya bahaya dalam skala 1 hingga 4 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. Metodenya, menggunakan prinsip trust but verify untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan,” ucap Heru.

Baca juga: Pemerintah Segera Rampungkan RPP Perizinan Berusaha

Perlu diketahui, dalam pembahasan peraturan kemudahan berusaha turut melibatkan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), BSN, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Konsultasi publik tersebut juga melibatkan para pelaku usaha perikanan tangkap, pemerintah daerah (pemda), akademisi serta asosiasi perikanan.

Sebagai informasi, dalam kegiatan daring itu dibahas pula tiga rancangan Permen KP sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2021. Sekaligus menyederhanakan beberapa peraturan bidang perikanan tangkap yang ada sebelumnya.

Adapun rancangan permen KP tersebut di antaranya, pertama, tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Baca juga: Menteri KP Minta TNI AL Optimalkan Potensi Budidaya Perikanan di Pesisir

Kedua, tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPP-NRI dan laut lepas.

Adapun rancangan permen KP ketiga tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan, dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan serta kapal pengangkut ikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com