JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan larangan mudik pada libur lebaran tahun ini.
Seorang sopir bus antar kota antar propinsi, Keli Setiawan (38), merasa berat dengan keputusan tersebut, karena dia sebut akan berdampak terhadap perekonomian keluarganya.
"Tahun kemarin aja enggak ada mudik, masak tahun sekarang enggak ada mudik, berat lah, anak istri mau makan apa?" kata Keli saat ditemui di Terminal Bus Tanjung Priok, Senin (29/3/2021).
"Wah ya nganggur lagi ya, wis pokoke kendile njomplang kalau orang Jawa bilang, enggak bisa makan lagi, sudah," lanjutnya.
Baca juga: Saat Larangan Mudik Lebaran Dapat Dukungan meski Dirasa Berat...
Keli mengatakan, hingga saat ini pihak perusahaan busnya belum memastikan apakah akan meladeni penumpang untuk libur Lebaran mendatang.
Namun, ia berharap mudik tahun ini kembali diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Harapannya ya mudik terus lah, tiap tahun adain mudik aja udah, yang penting pake protokol kesehatan gitu aja," ucap Keli.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Rilis SE, Menpan RB: ASN Harus Jadi Contoh untuk Tidak Mudik Lebaran
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual selepas rapat.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," sambungnya.
Keputusan larangan mudik ini diambil lantaran angka penularan dan kematian akibat Covid-19 meningkat setelah beberapa kali libur panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.