JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang aktivitas mudik pada Lebaran 2021. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono meminta kebijakan itu diimplementasikan secara ketat. Ia menyarankan pendirian posko penjagaan atau check point, untuk mengawasi mobilitas masyarakat.
"Untuk mengontrol itu (mobilitas) harus dipasang check point, baik di jalan tol, maupun jalan reguler. Pendirian pos check point bisa dilakukan dua minggu sebelum Lebaran," ujar Yunis kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Menurut Yunis, mobilitas masyarakat harus dibatasi karena saat ini angka penularan kasus Covid-19 di Tanah Air rata-rata di atas 5.000 kasus per hari masih tinggi.
Maka ia menyarankan masyarakat tidak mudik Lebaran.
Namun jika ada kondisi khusus yang mengharuskan untuk mudik, Yunis berpesan agar masyarakat mempertimbangkan beberapa faktor.
"Dipertimbangkan jika memang harus mudik, lebih baik tidak datang ke orang yang sudah tua atau lansia. Lalu pertimbangkan juga apakah orang yang akan didatangi punya penyakit komorbid atau tidak," kata dia.
Baca juga: Pemerintah: Meski Mudik Dilarang, Cuti Bersama Idul Fitri Tetap Ada
Selain itu, jika larangan mudik masih dilanggar oleh masyarakat, Yunis meminta pemerintah untuk tetap mewajibkan testing dengan menggunakan tes cepat antigen dan tes usap PCR.
Testing dilakukan minimal dua hari sebelum keberangkatan dan dua hari sebelum kepulangan.
Ia juga meminta, pemerintah daerah khususnya di wilayah pariwisata untuk mewajibkan lokasi-lokasi wisata memberikan syarat tes cepat antigen untuk pengunjungnya.
"Untuk wisatawan dalam negeri yang melakukan perjalanan saya rasa boleh, tapi tempat-tempat wisata harus menjadikan tes rapid antigen sebagai syarat," imbuhnya.
Baca juga: Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan selama Mudik Lebaran 2021
Adapun larangan mudik diterapkan 6-17 Mei 2021. Pemerintah mengimbau sebelum dan sesudah waktu tersebut masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar daerah, kecuali betul-betul mendesak.
Larangan ini berlaku tidak saja untuk aparatur sipil negara (ASN) tapi seluruh masyarakat.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.