JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini mulai terjadi embargo (penahanan sementara) vaksin Covid-19.
Hal ini, menurutnya, berpotensi menyebabkan kedatangan vaksin mengalami keterlambatan pada beberapa bulan mendatang.
"Ada catatan yang kami sampaikan tadi juga ke Presiden, bahwa karena memang terjadi lonjakan kasus di beberapa negara, termasuk di India, sehingga mulai terjadi embargo vaksin (Covid-19)," ujar Budi dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekrtariat Presiden, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Masih Banyak Warga Tolak Vaksin Covid-19, DPR Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi
"Sehingga kemungkinan bisa mengganggu kedatangan vaksin atau ketersediaan vaksin Covid-19 beberapa bulan ke depan," lanjutnya.
Embargo berdampak pada pengiriman dari negara-negara produsen vaksin.
Sehingga, Menkes mengingatkan agar semua pemangku kepentingan berhati-hati mengatur laju penyuntikan vaksin.
"Agar tidak terjadi kekosongan vaksin nantinya," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi pun mengungkapkan bahwa kecepatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia kini sudah mendekati 500 ribu suntikan per harinya.
Pada Jumat (26/3/2021) ini, capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia secara total akan menembus 10 juta suntikan.
Baca juga: Jokowi: Vaksin Covid-19 di Indonesia Akan Capai 60-70 Juta Dosis di Bulan Juli
"Memang alhamdulillah dan insya allah hari ini vaksinasi akan menembus 10 juta vaksinasi. Dengan kecepatan harian sudah mendekati 500 ribu penyuntikan sehari," ujar Budi.
Dengan kecepatan penyuntikan yang semakin meningkat ini, pemerintah berharap pada Maret dan April 2021 kecepatan penyuntikan sudah sesuao harapan.
Menurut Budi dalam bulan-bulan mendatang ketersediaan vaksin Covid-19 diperkirakan sebanyak 15 juta dosis setiap bulannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.