Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

Kompas.com - 25/03/2021, 13:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/3/2021) mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Pengesahan 33 RUU itu pun disorot oleh sejumlah pihak lantaran salah satu RUU yang dinilai penting yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana justru tak masuk prioritas.

Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun angkat bicara mengenai RUU Perampasan Aset ke DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyinggung janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita terkait kedua RUU itu.

"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan soal Janji Jokowi

Dian juga menekankan, Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM sudah setuju untuk RUU tersebut masuk prioritas.

Oleh karena itu, ia berharap DPR segera membahas dua RUU itu bersama pemerintah.

Optimalkan pendapatan negara

Dian memiliki keyakinan mengapa RUU Perampasan Aset perlu masuk dalam prioritas.

Menurut dia, RUU ini dapat membantu dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan dan cukai jika disahkan sebagai undang-undang. 

"Serta tindak pidana dengan motif ekonomi lainnya," kata Dian.

Ssaat ini Indonesia belum memiliki aturan hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana.

Imbas kekosongan hukum tersebut, kata dia, menjadi ladang manfaat bagi para pelaku kejahatan.

Baca juga: Perampasan Aset Hasil Korupsi Dinilai Lebih Adil daripada Hukuman Mati

Menurut dia, para pelaku kejahatan dapat menyembunyikan dan menyamarkan aset hasil tindak pidana selama hukum mengenai hal tersebut belum ada.

Tanpa dua RUU itu, kata Dian, koruptor masih dapat menikmati kembali hasil tindak pidana setelah menyelesaikan masa hukuman.

"Ketiadaan efek jera bagi koruptor atau pelaku tindak pidana ekonomi lain memberikan contoh bagi para pelaku kejahatan lainnya, menunjukkan kekayaan negara sangat mudah dicuri untuk diambil serta digunakan memperkaya diri sendiri atau golongan," ucap Dian.

Mengomentari RUU Perampasan Aset yang tak masuk prioritas, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku tak terkejut.

Sebab, ia menilai sejak awal para pembentuk undang-undang (UU), yaitu pemerintah dan DPR hanya memprioritaskan pembahasan regulasi kontroversial dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

"Misalnya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan Omnibus Law UU Cipta Kerja, sehingga hal itu berakibat merosotnya poin dan peringkat Indonesia dalam indeks persepsi korupsi yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Transparency International Indonesia," ucap Kurnia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu.

Suplemen penting

Kurnia menyebut, RUU Perampasan Aset menjadi suplemen penting untuk menunjang aparat penegak hukum dan pemberantasan korupsi.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, ICW: Pembentuk Undang-Undang Hanya Prioritaskan Regulasi Kontroversial

Apabila RUU ini disahkan, kata Kurnia, penegak hukum tak perlu kesulitan lagi jika menghadapi pelaku korupsi yang melarikan diri.

"Sebab, obyek pemeriksaan di persidangan adalah aset itu sendiri, bukan individu pelaku. Selain itu, metode pembuktiannya pun lebih sederhana, tidak lagi menganut model hukum pidana, melainkan berpindah pada ranah perdata," tutur Kurnia.

Ia mengatakan, langkah hukum penyitaan tidak harus memikirkan kesalahan pelaku.

Namun, sepanjang penegak hukum meyakini aset itu tercemar akibat praktik korupsi, aset tersebut dapat disita dan disidangkan untuk kemudian dapat dirampas oleh negara.

Kerugian bagi Indonesia

Kurnia juga menilai, jika RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, ada satu hal yang harus siap diterima Indonesia yaitu rugi dalam menangani kasus korupsi.

"Jika terus menerus seperti ini, dalam konteks ekonomi, maka Indonesia akan selalu rugi ketika menangani perkara korupsi," kata Kurnia.

Baca juga: ICW Nilai RUU Perampasan Aset Perlu Masuk Prolegnas

Bukan tanpa alasan, berdasarkan data ICW pada pemantauan persidangan perkara korupsi tahun 2020, Indonesia selalu mengedepankan pendekatan hukum pidana.

Padahal, menurut dia, mengedepankan hukum pidana tidak menyelesaikan persoalan pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain prosesnya yang panjang, pembuktiannya sulit dan putusan hakim juga tak kunjung mengakomodasi pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com