Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampasan Aset Hasil Korupsi Dinilai Lebih Adil daripada Hukuman Mati

Kompas.com - 22/02/2021, 21:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Nasdem mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset).

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Willy Aditya menilai saat ini, upaya perampasan aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara masih terkendala dengan terbatasnya aturan formal.

"Saya melihat RUU Perampasan Aset ini akan menjadi alternatif terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi," kata Willy, dalam siaran pers, Senin (22/2/2021).

"RUU ini dibutuhkan negara agar dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan dan rasa keadilan di publik juga terwujud," tutur dia.

Baca juga: Arah Politik Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Dinilai Tidak Jelas

Willy menuturkan, peraturan hukum yang berlaku saat ini masih membatasi penegak hukum untuk menyelidiki harta yang diduga dari hasil kejahatan.

Akibatnya, banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motifnya.

"Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah," kata Willy.

Oleh karena itu, menurut Willy, RUU Perampasan Aset dapat menjadi jawaban bagi masyarakat yang geram dengan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Anggota Komisi XI DPR itu berpandangan, perampasan aset jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengonstruksi hukuman mati.

Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, Willy mengatakan, perlu dua perangkat pokok, yakni definisi dan batasan aset yang dapat dirampas serta cara negara menegakkan aturan.

"Penting untuk segera melakukan pembahasan RUU ini secara formal karena pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah mengenal perampasan aset pidana sebagai pidana tambahan di berbagai UU terkait tindak pidana keuangan yang ada," kata dia.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, KPK: Berdampak Positif terhadap Pemulihan Kerugian Negara

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu pun menilai RUU Perampasan Aset layak untuk dibahas dan menjadi prioritas.

Ia menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM telah merampungkan naskah akademik atas RUU Perampasan Aset pada 2012, tetapi pembahasan RUU itu terus ditunda.

"Kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal," kata Willy.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Kemenkumham mendorong RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas Prioritas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com