JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Nasdem mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset).
Wakil Ketua Fraksi Nasdem Willy Aditya menilai saat ini, upaya perampasan aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara masih terkendala dengan terbatasnya aturan formal.
"Saya melihat RUU Perampasan Aset ini akan menjadi alternatif terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi," kata Willy, dalam siaran pers, Senin (22/2/2021).
"RUU ini dibutuhkan negara agar dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan dan rasa keadilan di publik juga terwujud," tutur dia.
Baca juga: Arah Politik Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Dinilai Tidak Jelas
Willy menuturkan, peraturan hukum yang berlaku saat ini masih membatasi penegak hukum untuk menyelidiki harta yang diduga dari hasil kejahatan.
Akibatnya, banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motifnya.
"Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah," kata Willy.
Oleh karena itu, menurut Willy, RUU Perampasan Aset dapat menjadi jawaban bagi masyarakat yang geram dengan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Anggota Komisi XI DPR itu berpandangan, perampasan aset jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengonstruksi hukuman mati.
Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, Willy mengatakan, perlu dua perangkat pokok, yakni definisi dan batasan aset yang dapat dirampas serta cara negara menegakkan aturan.
"Penting untuk segera melakukan pembahasan RUU ini secara formal karena pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah mengenal perampasan aset pidana sebagai pidana tambahan di berbagai UU terkait tindak pidana keuangan yang ada," kata dia.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, KPK: Berdampak Positif terhadap Pemulihan Kerugian Negara
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu pun menilai RUU Perampasan Aset layak untuk dibahas dan menjadi prioritas.
Ia menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM telah merampungkan naskah akademik atas RUU Perampasan Aset pada 2012, tetapi pembahasan RUU itu terus ditunda.
"Kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal," kata Willy.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Kemenkumham mendorong RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas Prioritas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.