Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampasan Aset Hasil Korupsi Dinilai Lebih Adil daripada Hukuman Mati

Kompas.com - 22/02/2021, 21:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Nasdem mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset).

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Willy Aditya menilai saat ini, upaya perampasan aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara masih terkendala dengan terbatasnya aturan formal.

"Saya melihat RUU Perampasan Aset ini akan menjadi alternatif terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi," kata Willy, dalam siaran pers, Senin (22/2/2021).

"RUU ini dibutuhkan negara agar dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan dan rasa keadilan di publik juga terwujud," tutur dia.

Baca juga: Arah Politik Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Dinilai Tidak Jelas

Willy menuturkan, peraturan hukum yang berlaku saat ini masih membatasi penegak hukum untuk menyelidiki harta yang diduga dari hasil kejahatan.

Akibatnya, banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motifnya.

"Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah," kata Willy.

Oleh karena itu, menurut Willy, RUU Perampasan Aset dapat menjadi jawaban bagi masyarakat yang geram dengan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Anggota Komisi XI DPR itu berpandangan, perampasan aset jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengonstruksi hukuman mati.

Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, Willy mengatakan, perlu dua perangkat pokok, yakni definisi dan batasan aset yang dapat dirampas serta cara negara menegakkan aturan.

"Penting untuk segera melakukan pembahasan RUU ini secara formal karena pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah mengenal perampasan aset pidana sebagai pidana tambahan di berbagai UU terkait tindak pidana keuangan yang ada," kata dia.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, KPK: Berdampak Positif terhadap Pemulihan Kerugian Negara

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu pun menilai RUU Perampasan Aset layak untuk dibahas dan menjadi prioritas.

Ia menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM telah merampungkan naskah akademik atas RUU Perampasan Aset pada 2012, tetapi pembahasan RUU itu terus ditunda.

"Kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal," kata Willy.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Kemenkumham mendorong RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas Prioritas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Kunjungi Pasar Kangkung di Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Pasokan Bapok Melimpah

Kunjungi Pasar Kangkung di Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Pasokan Bapok Melimpah

Nasional
Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Nasional
Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, TKN: Kalau Ada Panggilan dari Bawaslu, Kami Hargai Hukum

Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, TKN: Kalau Ada Panggilan dari Bawaslu, Kami Hargai Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com