Sadikin pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Sadikin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Ia diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.